-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis SKBK, SKAKPT, Semester Ganjil 2018/2019 Simpatika
author photo
By On
Bapak dan Ibu guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi di lingkungan Kemenag segera melakukan pemutakhiran data di apliksi layanan Simpatika Anda. Ada beberapa berkas online yang harus diperhatikan dan segera diselesaikan sebelum akhir September yakni : SKBK, SKAKPT, serta Absensi guru. Karena ketiga data berkas tersebut menjadi acuan dan jaminan untuk pencairan tunjangan sertifikasi semester ganjil 2018/2019 di Kemenag.
Juknis SKBK, SKAKPT, Semester Ganjil 2018/2019 Simpatika
Berikut informasi lebih detailnya untuk jendela waktu pengelolaan Simpatika 2018 di Madrasah saat ini, yaitu antara lain :

  1. Harap dengan segera untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.
  2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli dan Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu dan Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 
  3. Absensi bulan Juli dan Agustus masih bisa dilakukan perubahan pada bulan September.
  4. Selanjutnya setelah September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.
  5. Pada tanggal 1 sampai 6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.
  6. Madrasah yang sudah K13 dan mengalami kendala set K13-nya tidak ada dan atau jadwal K13-nya ada yang kosong, silakan dapat melaporkan dan atau mengisikan ulang kembali. Saat ini telah dilakukan mekanisme pemunculan kembali set K13 tersebut.
  7. Madrasah yang sudah melakukan S25 dan atau hanya memiliki kurikulum KTSP tidak berdampak / terkendala terkait poin 6 diatas. Karena bagi yang sudah melakukan S25 data telah terkunci.


Demikian informasi yang saya sadur kembali secara aslinya dari laman resmi medsos Simpatika, semoga informasi tentang pemutakhiran data SKBK, SKAKPT, serta absensi guru dapat terjangkau oleh guru yang bernaung di lingkungan Kemenag.

Click to comment