IJ.COM
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala

Ajuan PIP Di Dapodik 2027 Di Tutup (Non Aktif)

Penonaktifan Fitur Penginputan Program Indonesia Pintar (PIP) di Aplikasi Dapodik Versi 2027
Ajuan PIP Di Dapodik 2027 Di Tutup (Non Aktif)

Berbarengan dengan rilis aplikasi Dapodik versi 2027 Kementerian Pendidikan melakukan penyesuaian dalam mekanisme pengelolaan data Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu perubahan yang perlu diketahui oleh sekolah dan orang tua/wali peserta didik adalah dinonaktifkannya seluruh fitur penginputan data PIP pada Aplikasi Dapodik. Dengan adanya perubahan ini, sekolah tidak lagi mengusulkan atau mengelola data calon penerima PIP melalui Dapodik seperti pada mekanisme sebelumnya.

Mulai saat ini, proses penetapan calon penerima bantuan PIP dilakukan melalui integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Artinya, penentuan calon penerima bantuan mengacu pada data sosial dan ekonomi yang telah dihimpun oleh pemerintah, kemudian dipadankan dengan data pendidikan. Mekanisme ini diharapkan dapat membuat penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan akurat.

Bagi orang tua atau wali peserta didik, perubahan ini berarti bahwa sekolah tidak dapat lagi menambahkan atau mengusulkan nama peserta didik sebagai calon penerima PIP melalui aplikasi Dapodik. Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga atau data kependudukan, orang tua diharapkan memastikan data tersebut telah diperbarui melalui instansi yang berwenang agar dapat tercermin dalam sistem pemerintah.

Meskipun fitur PIP pada Dapodik telah dinonaktifkan, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas data peserta didik. Seluruh data pokok, seperti identitas siswa, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, data orang tua, dan informasi penting lainnya harus dipastikan lengkap, benar, dan selalu diperbarui. Data Dapodik tetap menjadi salah satu referensi utama dalam berbagai layanan dan kebijakan pendidikan nasional.

Melalui perubahan mekanisme ini, diharapkan proses penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Sekolah dan orang tua diharapkan terus bekerja sama dalam menjaga keakuratan data peserta didik sehingga setiap program pemerintah dapat diterima oleh siswa yang benar-benar berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.