-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Seleksi FasDa Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023.
author photo
By On
Seleksi FasDa Program PKB Guru Madrasah Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.


Link laman  pendaftaran https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/login/login


Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).


Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB).


Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.


Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP-MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.


Dalam rangkap mencapai prioritas mutu pendidikan sebagaimana diatas, diperlukan rekrutmen Instruktur/fasilitator yang berkualitas. Pelatih tersebut, sesuai dengan ketentuan pedoman PKB Guru, disebut dengan Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Provinsi (Fasprov), Fasilitator Daerah Kabupaten/Kota (Fasda) yang akan bertugas di masing-masing kegiatan level Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Melalui rekrutmen para instruktur/fasilitator, diharapakan mampu mendorong KKG/MGMP/MGBK sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah untuk melaksanakan PKB. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKG/MGMP/MGBK, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru.


Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan dalam melakukan seleksi IN, Fasprov, dan Fasda PKB Guru Madrasah secara berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Panduan teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan bagi pelaksana teknis (Logistic service provider), narasumber, peserta, dan panitia kegiatan untuk menjamin ketercapaian tujuan diselenggarakannya pelatihan instruktur dan fasilitator PKB Guru MI, MTs, dan MA.


Unduh juknis kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.


Sumber: https://madrasahreform.kemenag.go.id/fasilitatorpkb/


SELEKSI FASILITATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) TAHUN 2023

Ketentuan Umum Fasilitator Daerah

Seleksi fasilitator PKB adalah seleksi tingkat kabupaten/kota. Adapun kriteria umum peserta seleksi fasilitator daerah dari unsur Guru adalah

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1
  2. Masa tugas menjadi guru (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  3. Memiliki penilaian kinerja guru minimal terampil diutamakan.
  4. Berlatarbelakang pendidikan sesuai dengan modul PKB
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai fasilitator/ narasumber/ instruktur tingkat Nasional/ Provinsi/ Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat.
  6. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Protect Management Unit.
  7. Bersedia menjadi fasilitator kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan menjadi fasilitator.
  8. Mendapat persetujuan dari atasan langsung yang dibuktikan dengan surat rekomendasi.
  9. Panitia akan melakukan seleksi semua berkas pendaftaran yang masuk dan melakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lolos administrasi akan diundang dalam seleksi akademik


Ketentuan Umum Penulis dan Reviewer

Kriteria umum peserta seleksi penulis dan reviewer adalah sebagai berikut:

  1. Kualifikasi Pendidikan minimal S1 untuk penulis dibuktikan dengan salinan ijazah terakhir dari perguruan tinggi.
  2. Kualifikasi Pendidikan minimal S2 untuk reviewer dibuktikan dengan salinan ijazah terakhir dari perguruan tinggi.
  3. Masa tugas menjadi guru/kepala madrasah/pengawas madrasah/widyaiswara/ dosen (negeri atau swasta) minimal 5 tahun.
  4. Berlatar belakang pendidikan sesuai dengan modul PKB Guru dan Tendik,
  5. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai penulis/reviewer/pengembang modul tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten.
  6. Diutamakan menguasai Kurikulum Merdeka yang dibuktikan dengan sertifikat kegiatan webinar/ pelatihan/ seminar.
  7. Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang dibuktikan dengan rekomendasi atasan.
  8. Memiliki kemampuan/familier bekerja dengan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
  9. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Project Management Unit.

Fasilitator Daerah (FasDa)


Fasilitator Daerah 3T (FasDa 3T)



Reviewer Modul Pelatihan Daerah 3T



Reviewer Silabus Modul PKB Guru dan Tendik



Reviewer Instrumen AKGTK Madrasah



Reviewer Modul Online PKB Guru dan Tendik

Click to comment