-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Login Aplikasi SIPLah Pakai Akun Kepsek/Bendahara BOS
author photo
By On
Pertanggal 1 Juli 2019 Kemdikbud sudah resmi launching aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah SIPLah https://siplah.kemdikbud.go.id/. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring.

Sebuah tuntutan nantinya, PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anda bisa melihat mitras SIPLah pada laman https://siplah.kemdikbud.go.id).

Untuk login ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS hanya bisa menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Cara loginnya pun cukup mudah, Anda tidak perlu melakukan register ulang ketika masuk Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Cukup gunakan akun dapodik maka secara otomatis akan diarahkan ke dasbor toko. Seperti berikut review login pada salah satu di mitra SIPLah
Login Aplikasi SIPLah Pakai Akun Kepsek/Bendahara BOS

Karena teritegrasi dengan Dapodik, oleh karenanya operator perlu melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Informasi pemutakhiran akun ini sebelumnya sudah dilakukan namun karena sampai sekarang masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data. Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah dapat diunduh pada http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Pastikan dengan aman bahwa sekolah Anda sudah terisi ada keduanya baik kepsek maupun bendaharanya.

Pada akhirnya terlepas dari pandangan negatif pemanfaatan aplikasi SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS reguler.

Click to comment