Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menggantikan aturan lama, yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Aturan baru ini menjadi landasan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026/2027 di seluruh Indonesia. Download

Paradigma Baru MPLS: Aman, Nyaman, dan Bermakna
Dalam regulasi terbaru ini, MPLS tidak lagi dipandang sekadar kegiatan penyambutan siswa baru, melainkan sebagai sarana untuk menumbuhkan karakter, memperkuat profil lulusan, serta membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa budaya sekolah harus mampu menjamin:
- kebutuhan spiritual peserta didik,
- perlindungan fisik,
- kesejahteraan psikologis,
- keamanan sosiokultural,
- serta keamanan digital.
Dengan demikian, MPLS tidak hanya mengenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi langkah awal pembentukan iklim belajar yang sehat dan inklusif.
Tujuan MPLS Tahun 2026
Menurut Permen Nomor 12 Tahun 2026, MPLS diselenggarakan untuk mengenalkan empat aspek utama kepada murid baru, yaitu:
1. Potensi diri murid.
2. Warga sekolah.
3. Kurikulum.
4. Lingkungan sekolah.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa siswa baru diharapkan lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan belajar sekaligus memahami peran mereka sebagai bagian dari komunitas sekolah.
Materi Wajib MPLS yang Harus Dilaksanakan Sekolah
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru adalah penetapan materi utama yang wajib diberikan kepada seluruh peserta MPLS.
Materi tersebut meliputi:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Materi-materi tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah serta membentuk karakter peserta didik sejak hari pertama masuk sekolah.
Durasi MPLS Menjadi 5 Hari
Permen terbaru menetapkan bahwa MPLS dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Namun, terdapat fleksibilitas bagi:
- sekolah berasrama,
- sekolah luar biasa (SLB),
- dan sekolah penyelenggara pendidikan layanan khusus.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi sekolah dengan karakteristik tertentu untuk menyesuaikan pelaksanaannya.
Orang Tua Kini Lebih Dilibatkan
Hal menarik lainnya adalah kewajiban sekolah melakukan sosialisasi program MPLS kepada orang tua atau wali murid paling lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan.
Sosialisasi tersebut harus memuat:
- tujuan MPLS,
- materi dan jadwal kegiatan,
- larangan selama MPLS,
- peran panitia,
- peran orang tua,
- mekanisme pengaduan,
- serta data murid baru.
Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mendorong kolaborasi antara sekolah dan keluarga.
Larangan Tegas: Tidak Ada Perpeloncoan
Kemendikdasmen memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan peserta didik dengan menetapkan sejumlah larangan dalam MPLS.
Sekolah dilarang:
melakukan perpeloncoan atau kekerasan dalam bentuk apa pun;
melakukan pungutan biaya;
memberikan aktivitas yang tidak relevan;
menggunakan atribut yang tidak edukatif;
melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS;
melibatkan siswa pendamping yang tidak memenuhi kriteria.
Ketentuan ini mempertegas bahwa MPLS harus menjadi kegiatan edukatif dan bebas dari praktik-praktik yang merendahkan martabat peserta didik.
Sanksi bagi Pelanggaran
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan MPLS, panitia dapat dikenakan sanksi mulai dari:
- teguran tertulis,
- penundaan atau pengurangan hak,
- pembebasan tugas,
- hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Selain itu, pemerintah melalui kementerian atau dinas pendidikan berwenang menghentikan kegiatan MPLS yang terbukti melanggar aturan.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menandai babak baru pelaksanaan MPLS di Indonesia. Fokus kegiatan kini bergeser dari sekadar orientasi siswa baru menjadi proses pembentukan karakter, penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta pengembangan lingkungan belajar yang positif.
Dengan pendekatan yang lebih humanis, transparan, dan berorientasi pada perlindungan peserta didik, MPLS 2026 diharapkan menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan dan bermakna bagi setiap murid baru. Sebagai gerbang awal memasuki dunia pendidikan, MPLS bukan lagi ajang senioritas, melainkan momentum menanamkan nilai-nilai karakter, etika digital, dan budaya sekolah yang mendukung keberhasilan belajar sepanjang hayat.
