Aturan Baru Kepala Sekolah & Pengawas Sekolah Tahun 2025: Apa yang Perlu Diketahui Guru?

Pada tanggal 2 Juli 2025, pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat edaran ini membahas secara mendalam tentang mekanisme pengangkatan, penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Regulasi ini menjadi sangat penting karena mengatur bagaimana proses mutasi jabatan dilakukan secara digital, transparan, dan terintegrasi.
Latar Belakang Edaran Bersama Ini
Aturan baru ini dibuat berdasarkan sejumlah regulasi sebelumnya, antara lain:
- Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru,
- Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,
- Dan SE Mendikdasmen No. 0440/B/HK.04.00/2025 tentang pengangkatan guru ke jabatan fungsional.
Tujuannya? Supaya proses pengangkatan dan pemberhentian guru dalam jabatan strategis seperti kepala sekolah dan pengawas sekolah bisa berjalan lebih efisien, adil, dan sesuai aturan.
Apa Saja Isi Pokok Edarannya?
1. Penugasan sebagai Kepala Sekolah
Penugasan dilakukan sesuai dengan Permendikdasmen No. 7/2025. Proses pengusulan dilakukan melalui sistem SIM KSPSTK, yang sudah terintegrasi dengan I-Mut ASN Digital, milik BKN.
2. Pengangkatan Pengawas Sekolah
Pengangkatan mengikuti petunjuk teknis dari SE Mendikdasmen dan juga menggunakan sistem digital yang sama.
3. Pemindahan & Pemberhentian
Semua proses pemindahan dan pemberhentian guru dari jabatan kepala sekolah maupun pengawas harus menggunakan sistem yang terintegrasi (SIM KSPSTK dan I-Mut ASN Digital), agar terekam secara resmi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Apa Risiko Jika Tidak Sesuai Aturan?
Jika ada proses penugasan atau pemberhentian yang tidak mengikuti mekanisme resmi, maka status keabsahan jabatan tersebut bisa diragukan. Bahkan, hak-hak pegawai bisa terancam tidak diberikan.
Di Mana Bisa Diakses?
Untuk Anda yang ingin membaca langsung naskah resminya, Anda bisa mengaksesnya di situs resmi JDIH Kemendikdasmen:
Klik di sini untuk membuka dokumen resmi SEB No. 9 & No. 5 Tahun 2025
Transformasi digital dalam manajemen ASN di sektor pendidikan kini menjadi kenyataan. Bagi guru-guru yang ingin menjadi kepala sekolah atau pengawas, pastikan Anda memahami mekanismenya dengan baik, agar semua proses berjalan sesuai aturan dan tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bagikan artikel ini kepada rekan guru dan kepala sekolah lainnya agar makin banyak yang paham aturan baru ini!.