
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan dimulainya proses pemutakhiran data Education Management Information System (EMIS) untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025. Seluruh lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama diminta segera menindaklanjuti arahan ini.
Melalui surat edaran Nomor: SP.32/Set.I/HM.06/2025 tertanggal 10 Juni 2025, Kemenag menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam pembaruan data, mengingat data tersebut menjadi acuan dalam berbagai kebijakan nasional, termasuk penyaluran bantuan.
Proses pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman resmi https://emis.kemenag.go.id.
Adapun beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Batas Akhir Pengisian BAP
Seluruh lembaga, baik madrasah, pendidikan diniyah, maupun pesantren, wajib menyelesaikan pengisian Berita Acara Pendataan (BAP) paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
2. Jadwal Pemutakhiran
Pemutakhiran data semester genap tahun pelajaran 2024/2025 ini telah berjalan sejak Januari 2025 dan akan ditutup pada akhir Juni.
3. Kualitas Data Menjadi Prioritas
Data yang dilaporkan harus selalu diperbarui secara berkala dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Setiap perubahan yang terjadi di satuan pendidikan harus langsung tercermin dalam sistem EMIS.
4. Keterpaduan dengan Sistem Nasional
EMIS kini telah terintegrasi dengan berbagai sistem nasional, termasuk PDUM, BOS, Simpatika, SIKAP, Simraspras, SIDa, e-Ijazah, serta Simpeg Kemenag, Dapodik, dan BAN-PDM. Hal ini menandakan pentingnya data EMIS yang valid dan mutakhir.
5. Konsekuensi Ketidaktertiban
Lembaga yang tidak melakukan pemutakhiran data akan berisiko tidak memperoleh berbagai bentuk bantuan atau dukungan dari pemerintah, seperti BOS, PIP, bantuan guru, hingga bantuan sarana dan prasarana.
6. Koordinasi Wilayah
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta mengoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran data hingga ke tingkat kabupaten/kota dan memastikan partisipasi aktif guru, tenaga kependidikan, dan operator lembaga pendidikan Islam.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peran vital EMIS dalam proses perencanaan pendidikan nasional. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan dan merancang program-program strategis pendidikan Islam.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sahiron, Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai bentuk arahan resmi kepada seluruh jajaran Kemenag di tingkat provinsi.
Langkah Update BAP Emis
Untuk melakukan pemutakhiran data Emis sekaligus mengunduhnya. Berikut caranya:
1. Akses laman https://Emis.kemenag.go.id
2. Login menggunakan email yang sudah didaftarkan
3. Lihat pada menu "monitoring" jika bertanda merah, Data belum lengkap (data wajib) maka lakukan update data pada aplikasi Dapodik untuk sekolah dan Emis untuk madrasah.
4. Lakukan sinkronisasi (1x24 jam)
5. Pada menu "Berita Acara Pendataan" lakukan "Konfirmasi". BAP bisa dicetak apabila sudah menyelesaikan seluruh data dengan benar / tidak ada indikator data berwarna merah pada menu "Monitoring"
6. Tekan tombol "Cetak BAP" dan print out dokumen tersebut.
7. Berikan tanda tangan kepala sekolah dan pengawas
8. Selesai.