
Seperti yang sudah admin jelaskan pada artikel sebelumnya (disini), bahwa untuk melakukan registrasi perlu dipersiapkan dokumen KK, email aktif, dan nomor handphone untuk menerima kode OTP sebagai aktivasi akun Poedak. Penting!! satu KK hanya bisa dipakai satu akun poedak.
Langkah-langkah Registrasi Aplikasi Poedak Gresik
Sebelum menuju ke laman resminya, sebaiknya baca dulu langkah-langkah pendaftaran dibawah ini dengan seksama agar tidak terjadi kesalahan.
1. Akses alamat resmi Aplikasi Poedak Gresik https://poedak.gresikkab.go.id
2. Silahkan pilih tombol "Daftar Baru"

- No. KK
- No. NIK
- No. Ponsel
- Nama sesuai KK
- Password

Selanjutnya tekan tombol "Daftar"

5. Login ke aplikasi Poedak 


Setelah anda berhasil login ke dashboard aplikasi Poedak. Untuk mengajukan permohonan silahkan klik menu "Pendaftaran".

Jenis permohonan akan muncul sesuai dengan data identitas anda. Contoh jenis-jenis permohonan:
1. Jenis pendaftaran permohonan akta
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan Non Muslim
- Akta Perceraian Non Muslim
- Cetak Ulang Akta [Hilang]
- Cetak Ulang Akta [Rusak]
2. Jenis pendaftaran permohonan Perubahan KK
- Perubahan Kartu Keluarga
- Cetak Ulang KK [Hilang]
- Cetak Ulang KK [Rusak]
3. Jenis pendaftaran permohonan Pindah Datang/Keluar
- Pindah Keluar
- Pindah Masuk
4. Jenis pendaftaran permohonan SKTT
- SKTT Baru (Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Orang Asing)
5. Jenis pendaftaran penduduk
- Penduduk Non Permanen
6. Jenis pendaftaran paket
- Paket Pecah/Pisah KK
Sebagai contoh misalnya kita akan membuat permohonan akte kelahiran, maka pada pilihan akte kelahiran kita centang kemudian tekan tombol "Permohonan Baru"

Selanjutnya baca syarat permohonan.
Syarat Akta Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Dokter, Bidan atau Penolong [ASLI] / SPTJM data kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) [ASLI]
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Kutipan Akta Nikah Atau Akta Perkawinan Orang Tua [ASLI] / Sptjm Suami Istri Bermaterai Apabila Tidak Dapat Menunjukan Akta Perkawinan
- Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
- Sptjm Suami Istri Bermaterai Apabila Tidak Dapat Menunjukan Akta Perkawinan
- Formulir F2.01
- Formulir F1.02
$ads={2}
Download Formulir yang sudah disediakan, isi data yang diminta, jadikan satu berkas dengan format .pdf
Isikan detail informasi data termohon
- Nomor KK
- Nomor NIK (Kosongkan apabila bayi tidak/belum memiliki NIK)
- Nama Lengkap / Nama Bayi (Pastikan penulisan nama termohon yang anda masukkan sudah benar)
- Tanggal lahir bayi

Silahkan unggah dokumen persyaratan. Format File Yang Didukung [ PNG, JPEG, PDF, DOC]. Dengan besar maksimal 10Mb. Limit 20 Files to upload. Pastikan formulir pada dokumen persyaratan telah anda centang.

Centang syarat persetujuan, lalu tekan tombol "Kirim Permohonan". Selesai. Untuk melihat progres silahkan lihat di menu "Aktifitas Permohonan". Jika sudah disetujui silahkan download dan cetak.
Demikian langkah demi langkah cara registrasi aplikasi poedak sampai dengan mencetak dokumen yang sudah disetujui.