-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PerMenDikBudRisTek 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
author photo
By On

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. dst.


Pasal 2

Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. dst.


BAB II PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu : Umum (Pasal 3, Pasal 4)

Bagian Kedua : Capaian Pembelajaran yang Menjadi Tujuan Belajar dari Suatu Unit Pembelajaran (Pasal 5, Pasal 6)

Bagian Ketiga : Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar (Pasal 7)

Bagian Keempat : Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar (Pasal 8)


BAB III PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu : Umum (Pasal 9)

Bagian Kedua : Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif (Pasal 10)

Bagian Ketiga : Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif (Pasal 11)

Bagian Keempat : Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan (Pasal 12)

Bagian Kelima : Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang (Pasal 13)

Bagian Keenam : Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik untuk Berpartisipasi Aktif (Pasal 14)

Bagian Ketujuh : Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik (Pasal 15)

Bagian Kedelapan : Pemberian Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran (Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18)


BAB IV PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu : Umum (Pasal 19, Pasal 20)

Bagian Kedua : Penilaian oleh Sesama Pendidik (Pasal 21)

Bagian Ketiga : Penilaian oleh Kepala Satuan Pendidikan (Pasal 22)

Bagian Keempat : Penilaian dilakukan oleh Peserta Didik (Pasal 23)


BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24, Pasal 25


Unduh PerMenDikBudRisTek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses


Click to comment