-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Juknis Kalender Pendidikan TP. 2022/2023 Jatim
author photo
By On
Juknis Kalender Pendidikan TP. 2022/2023 Jatim
Ini kali, admin akan berbagi informasi lengkap mengenai kalender pendidikan 2022/2023 untuk semua jenjang khususnya di provinsi Jawa Timur. Menyalin melalui keputusan kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur nomor 420 / 3250 / 1001.1 / 2022 tentang kalender pendidikan bagi satuan pendidikan di provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2022/2023.


Melalui salinan keputusan ini, satuan pendidikan diharapkan bisa mengikuti petunjuk teknis mengolah jumlah jam belajar efektif setiap tahun pada Kalender Pendidikan yang mencakup hari efektif, hari efektif fakultatif, dan hari libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.

4. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.

5. Minggu efektif adalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.

6. Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

7. Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.

8. Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.

9. Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.


BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2
1. Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022

2. Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023.


BAB III
HARI PERTAMA KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pasal 3
1. Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru;

2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.


Pasal 4
Hari pertama kegiatan pembelajaran :
1. Bagi TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain :

a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan Komite
Sekolah seperti angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan.

2. Bagi kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur.


BAB IV
BEBAN BELAJAR

Pasal 5
1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem reguler dan atau sistem kredit semester (SKS);

2. Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran :
Jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 sampai dengan semester 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB paling sedikit 14 minggu;

3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum;

4. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari;

5. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut :
a. TKLB :
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;

b. SDLB :
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.

Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), Tunaganda (G) sebanyak 30 menit.

Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda (D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.

c. SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu satu jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E), Tunagrahita (C), Tunadaksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

d. SMALB
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 menit untuk Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Daksa (D), Tuna Laras (E), Tuna Grahita (C), Tuna Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G). Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra (A), Tunarungu (B), Tunadaksa (D), Tunalaras (E) Tuna Grahita (C), Tuna
Daksa Sedang (D1), dan Tuna Ganda (G).

e. SMA
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit. Satuan Pendidikan dapat menambah maksimal 2 jam pelajaran.

f. SMK Program 3 Tahun
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setiap jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan struktur kurikulum program keahlian masingmasing.

g. SMK Program 4 Tahun
1. Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun.

2. Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.


Pasal 6
1. Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi :
a. Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Diri Sekolah (EDS) i Aplikasi Penjaminan Mutu (APM);
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS);
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS);
d. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
e. Program supervisi kelas dan tindaklanjut.

2. Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
a. Program semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belaja Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS;
c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK dan guru TIK;


BAB V
KEGIATAN TENGAH SEMESTER

Pasal 7
1. Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;

2. Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak
seutuhnya;

3. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.


BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 8
1. Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas;

2. Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, dilaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP).

3. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa: (1). portofolio, (2). penugasan, (3). tes tertulis; dan atau (4). bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan, misalnya ujian bentuk praktik.

4. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (3), pada peserta didik pada sekolah kejuruan juga mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) dan /atau Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 9
1. Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a. Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
b. Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.

2. Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.


Pasal 10
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
a. Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2023;
b. Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2023;
c. Ujian SMA, SMK dan SMALB diselenggarakan pada minggu ketiga Maret s.d. minggu pertama  April 2023;
d. Ujian Kompetensi keahlian (UKK) Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk SMK diselenggarakan pada bulan Februari 2023 sampai dengan Mei 2023;
f. Ketentuan lain menyangkut Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAB VII
LIBUR SEKOLAH

Pasal 11
1. Libur Semester ganjil berlangsung selama 6 (enam) hari;

2. Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh belas) hari.

3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;


BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

Pasal 12
1. Libur awal Ramadhan adalah tiga hari efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggal 1 Ramadhan dan 2 (dua) hari setelah 1 Ramadhan 1444 H;

2. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 3 (tiga) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;

3. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

4. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral;


BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

Pasal 13
1. Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk semua satuan pendidikan baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Jawa Timur;

2. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;

3. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 /3319/ 101.1/ 2021 tentang kalender pendidikan bagi satuan pendidikan provinsi jawa timur tahun pelajaran 2021/2022 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Click to comment