Skip to main content

3 Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022

Pemerintah melalui KemenPANRB kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 dengan 2 kategori pelamar umum dan pelamar prioritas. Untuk pelamar prioritas yakni;  pelamar I, II, dan III. Berikut penjelasannya yang kami kutip dari regulasi resminya.


Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I terdiri dari; 1). Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), 2). Guru non-ASN dan, 3). Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.


Pelamar Prioritas II

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II. 


Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.


Pelamar Umum

Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.


Sebagai payung hukum pelaksanaannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasinya. Yakni Peraturan Menteri PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Silahkan unduh Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 disini.


Pengadaan PPPK Guru 2022 ini terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seperti halnya pelamar, kategori seleksi kompetensi pun ada yang prioritas dan umum.


Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.


Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 


Sedangkan seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.


Ujian Seleksi dilakukan dengan aplikadi CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.


Sedangkan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.


Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).


Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.


Formasi PPPK tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah untuk tahun 2022. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang dipilih di tahun 2022.


Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

Comments

Popular posts from this blog

Verval PD 2022/2023 NISN Ganda

Update data Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 awal tahun ajaran baru sudah pasti tentunya membawa perubahan juga pada data peserta didik baru. Perubahan data pada peserta didik terutama terjadi pada data NISN dan NIK . Meskipun pada aplikasi Dapodik data peserta didik sudah dinyatakan valid namun untuk memastikan bahwa data peserta didik tersebut benar-benar valid anda bisa melihat validasi data siswa tersebut pada dua laman berikut: 1. Laman PD data  https://pd.data.kemdikbud.go.id/ 2. Laman Verval PD  https://vervalpdnew2.data.kemdikbud.go.id/ Kedua laman tersebut di atas adalah untuk kontrol kualitas data peserta didik. Laman PD Data melihat validasi integrasi data Dukcapil NIK dan NISN. Laman Verval PD untuk memperbaiki data peserta didik. Di semester awal tahun pelajaran 2022/2023 banyak operator sekolah yang masih merasa bingung 😕 dengan adanya residu NISN maupun NIK. Sebenarnya hal ini sudah biasa terjadi berulang-ulang setiap awal tahun pelajaran. Ba...

Info GTK 2022/2023 Periode Juli-Desember

Update Info GTK periode Juli - Desember 2022/2023 Semester ganjil triwulan 3 dan 4 pencairan sertifikasi tahun anggaran 2022. Setelah cutoff Dapodik pertanggal 31 Agustus untuk pemenuhan data anggaran BOS tahun 2023, selanjutnya yang harus dipersiapkan validasinya adalah data GTK yakni mapping beban kerja guru jam pembelajaran Dapodik untuk pemenuhan kebutuhan pencarian sertifikasi periode Juli - Desember 2022/2023. Alur tahapan tunjangan Profesi guru; 1. Tahapan pendataan Pengisian Dapodik: Pengisian data Dapodik khusunya untuk data GTK validasinya menjadi tanggung jawab antara pemilik data dan operator. 2. Tahapan Penerbitan SKTP Validasi data: Pastikan bahwa semua data guru valid. Info ke web status kesalahan data guru: cek laman ptk datadik dan laman Info GTK. Menunggu perbaikan data guru Menunggu usulan Dinas untuk penerbitan SKTP Cetak SKTP: Kirim ke Dinas sebagai bukti sudah SKTP. SKTP di unduh Dinas Proses menggunakan aplikasi sintum 3. Tahapan Pembayaran ASND dibayarkan daera...

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost

PTK/GTK Baru Tidak Bisa Masuk Ke Dapodik Localhost setelah melakukan tarik data dan sinkronisasi, meskipun juga telah melakukan uninstall aplikasi dapodik, apa penyebabnya?. Untuk menjawab permasalahan ini, perhatikan baik-baik proses dan prosedurnya. Penambahan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK ) baru bagi satuan pendidikan swasta yang dibawah naungan yayasan dilakukan oleh operator yayasan sedangkan untuk satuan pendidikan negeri ditambahkan oleh operator dinas pendidikan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index. Sebelum operator sekolah melakukan sinkronisasi atau tarik data untuk memasukkan data PTK baru ke aplikasi Dapodik localhost. Pastikan kedua prosedur tersebut dibawah: 1. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/site/index statusnya sudah di setujui. 2. Pastikan bahwa data PTK baru yang ada di laman manajemen sekolah  https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/ sudah masuk pada data PTK terdaft...