-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

3 Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022
author photo
By On

Pemerintah melalui KemenPANRB kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 dengan 2 kategori pelamar umum dan pelamar prioritas. Untuk pelamar prioritas yakni;  pelamar I, II, dan III. Berikut penjelasannya yang kami kutip dari regulasi resminya.


Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I terdiri dari; 1). Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), 2). Guru non-ASN dan, 3). Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.


Pelamar Prioritas II

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II. 


Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.


Pelamar Umum

Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.


Sebagai payung hukum pelaksanaannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasinya. Yakni Peraturan Menteri PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Silahkan unduh Permen PANRB No. 20 Tahun 2022 disini.


Pengadaan PPPK Guru 2022 ini terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seperti halnya pelamar, kategori seleksi kompetensi pun ada yang prioritas dan umum.


Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.


Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 


Sedangkan seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.


Ujian Seleksi dilakukan dengan aplikadi CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Peraturan Menteri PANRB No. 20 Tahun 2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022. Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.


Sedangkan prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.


Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).


Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi Pelamar Umum.


Formasi PPPK tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah untuk tahun 2022. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang dipilih di tahun 2022.


Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada. Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK Guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

Click to comment