-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Lihat & Unduh Sertifikat Perpanjangan Akreditasi Otomatis
author photo
By On
Cara Lihat & Unduh Perpanjangan Akreditasi Otomatis

Cara melihat perpanjangan sertifikat akreditasi sekolah/madrasah secara otomatis melalui aplikasi Sispena BAN S/M 2021 sekaligus mengunduh sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.


1. Akses laman sispena https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login

2. Login default dengan NPSN.

3. Lihat dasbor dan unduh sertifikat akreditasi sekolah/madrasah.


Sekolah/Madrasah yang sudah terakreditasi A dan habis tahun masa akreditasinya apakah harus melakukan pengajuan perpanjangan lagi?


Berikut gambaran kebijakan BAN S/M terbaru mengenai sistem atau alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020/2021.


Pada mekanisme akreditasi terbaru terdapat istilah database sekolah/madrasah terakreditasi. Database ini adalah sebuah daftar sekolah atau madrasah yang sudah terakreditasi tahun-tahun sebelumnya. Jika sekolah/madrasah sebelumnya sudah terakreditasi maka secara otomatis sekolah/madrasah akan terdata dalam database ini.


Sekolah/madrasah yang sudah masuk dalam database ini, maka setiap tahun secara reguler diwajibkan memasukkan data serta informasi terkait kinerja mutu sekolah/madrasah masing-masing. Data tersebut akan tergenerate masuk ke dasbor monitoring system.


Selain mengambil data primer yang bersumber dari hasil input data tahunan (EDS), juga bersumber dari data sekunder yang lainnya, seperti Dapodik dan Emis, data Asesmen Nasional, data survey karakter, survey lingkungan belajar.


Melalui dasbor monitoring BAN S/M ini, Sekolah/Madrasah secara otomatis akan terpantau kualitas kinerjanya kemudian system ini akan menfilter satuan pendidikan sebelum menjadi sasaran akreditasi.


Dasbor monitoring ini digunakan sebagai alat untuk mempertimbangkan serta menentukan apakah sekolah/madrasah akan dijadikan sasaran akreditasi atau tidak. Maka dengan diterapkannya dasbor monitoring system ini, akan ada beberapa kemungkinan yang terjadi di sekolah/madrasah tersebut.


Ketentuannya seperti berikut; apabila mutu sekolah/madrasah dinyatakan konsisten tidak terjadi peningkatan atau penurunan mutu maka akan ada sebuah penetapan perpanjangan peringkat atau sertifikat akreditasi secara otomatis.


Yang kedua, apabila sekolah/madrasah secara system mutunya naik tetapi tidak mau mengusulkan untuk reakriditasi maka tetap akan ada penetapan perpanjangan peringkat atau sertifikat akreditasi juga secara otomatis.


Pertanyaannya, sekolah bagaimana yang akan menjadi sasaran akreditasi?


Penetapan sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi yakni apabila secara system mutu sekolah/madrasah serta berdasarakan laporan masyarakat terjadi indikasi penurunan kinerja pada satuan pendidikan tersebut maka pasti akan jadi sasaran akreditasi.


Yang kedua, apabila ada sekolah/madrasah yang berkeinginan untuk meningkatkan status akreditasinya maka boleh juga mengajukan dan akan menjadi sasaran akreditasi, tetapi ketentuannya paling cepat 2 tahun.


Selanjutnya adalah sekolah baru atau sekolah/madrasah yang belum terakreditasi, jika mengajukan maka akan menjadi sasaran akreditasi.

Click to comment