-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Pembaruan Skema Penyaluran PIP Enterprise 2021
author photo
By On
Pembaruan Skema Penyaluran PIP Enterprise 2021
Puslapdik memperbarui skema penyaluran Dana Bantuan PIP - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).


Selama ini, dana bantuan PIP ditransfer ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP, baik rekening yang sudah aktif maupun rekening yang belum aktif.


Mulai tahun 2021 ini, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.


Tujuannya untuk memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran.


Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.


Kebijakan tersebut, dilatar belakangi, bahwa di tahun-tahun sebelumnya masih banyak rekening peserta didik yang belum diaktivasi sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.


Berkaitan dengan uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara. Tahun 2019-2020 Puslapdik memberikan toleransi untuk aktivasi karena rekening siswa penerima PIP yang belum diaktivasi.


Melalui perubahan kebijakan tersebut, tidak ada lagi toleransi untuk aktivasi rekening PIP. Oleh karena itu, sekolah supaya mendorong peserta didik penerima manfaat PIP untuk segera aktivasi rekeningnya.


Ada dua  tahap; pertama, Puslapdik akan menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening.


Kedua, Puslapdik akan mengidentifikasi  peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera ditetapkan melalui SK Pemberian PIP dan disalurkan dananya.

Click to comment