PENGUMUMAN NOMOR 50298/A.A3/KP.06.06/2021 SELEKSI CALON ATASE PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2021
Berkenaan dengan akan berakhirnya masa tugas empat Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) di tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mendukung kerjasama luar negeri di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan calon Atdikbud pada Kantor Perwakilan RI di Singapura, Dili, Den Haag, dan New Delhi.
A. PERSYARATAN
1. Persyaratan umum
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
b. pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
c. pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan atau psikolog/psikiater;
e. sedang/pernah berkedudukan sebagai pejabat minimal administrator atau pejabat fungsional minimal jenjang madya paling singkat 1 tahun;
f. memiliki pemahaman tentang nawacita, visi, misi, rencana strategis pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
g. diutamakan memiliki pengalaman di bidang kerjasama dan pengelolaan aset serta administrasi keuangan;
h. usia maksimal 54 tahun 0 bulan pada saat mendaftar;
i. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir bernilai baik;
j. aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6,0 yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir, kecuali bagi yang pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau sesuai dengan negara yang dilamar;
k. diutamakan yang pernah menjalani pendidikan di negara tujuan;
l. mampu mengoperasikan sarana teknologi informasi khususnya office application (aplikasi perkantoran);
m. memiliki kemampuan berkomunikasi dan sosialisasi yang baik.
2. Persyaratan khusus
a. memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan pelamar;
b. memiliki pemahaman tentang visi, misi, dan program kerja Kantor Perwakilan RI di luar negeri termasuk yang menjadi tugas pokoknya di bidang kerjasama pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
c. diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Belanda bagi pelamar Atdikbud Den Haag
B. RENCANA PENJADWALAN:
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 26 Juli 2021
2. Waktu Pendaftaran : 27 Juli s.d. 16 Agustus 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 27 Agustus 2021
*) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran daring mulai tanggal 27 Juli s.d. 16 Agustus 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email;
c. pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Atdikbud melalui surat elektronik (email) peserta seleksi. Tahapan registrasi lanjutan meliputi:
1) Memilih jabatan yang akan dilamar (maksimal 2 negara akreditasi yang diminati);
2) Mengisi informasi data diri pelamar meliputi:
a) Data pokok pelamar
b) Riwayat Pendidikan yang telah ditempuh
c) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan yang pernah ditekuni
d) Informasi pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti
e) Daftar penelitian yang pernah dilakukan
f) Akun media sosial yang dimiliki
3) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 16 Agustus 2021 pukul 24.00 WIB sebagai berikut:
a) Pas foto ukuran 3x4 dengan format file .JPG atau .PNG serta besar file maksimal 500 Kb.
b) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
c) Surat izin mengikuti seleksi Atdikbud dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan minimal eselon II (format dapat diunduh pada menu UNDUH).
d) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
e) SK Pangkat terakhir
f) SK Jabatan terakhir
g) Penilaian Prestasi Kerja PNS dua tahun terakhir
h) sertifikat TOEFL atau IELTS untuk Bahasa Inggris yang diterbitkan maksimal 2 tahun terakhir
i) Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah meliputi:
a) Keterangan sehat raga dari dokter umum;
b) Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater;
c) Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.
dapat dilengkapi kemudian
j) Surat pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar yang dibuktikan dengan menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.10.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
2. Panitia hanya akan memroses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar.
D. PROSES SELEKSI
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD), dan seleksi akhir berupa Presentasi Program Kerja dan Wawancara.
3. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, seleksi lanjutan, dan seleksi akhir akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Atdikbud dan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dapat mendaftar kembali setelah 2 (dua) tahun masa penugasan sebagai Home Staff berakhir.
3. Untuk mengikuti proses seleksi ini, Pelamar seleksi tidak dipungut biaya apapun.
4. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Atdikbud maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Atdikbud.
5. Pelamar yang dinyatakan lulus harus siap ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Panitia dan Sekretariat Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/atdikbud.
8. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi tanggung jawab pelamar.
Unduh File Pengumuman