Dapodik Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah adalah salah satu sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang disebut sebagai entitas data, dan terus menerus diperbaharui secara daring.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
Sistem pendataan Dapodik pada tahun ajaran 2021/2022 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diberi nama versi 2022.
Secara sistem, pembaruan versi 2021 disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di semester ganjil ini. Aplikasi Dapodik versi 2022 dikemas dalam bentuk installer.
Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2022. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2022 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB.
Pembaruan yang paling menonjol pada versi 2022 diantaranya penambahan fitur isian sanitasi pada tabel data rinci sekolah yang mengambil data dari isian alat (sarana), penambahan fitur ubah password pengguna utama saat pertama kali login, perbaikan validasi data KIP/PIP peserta didik, dan perbaikan validasi pengisian tugas tambahan kepala sekolah/PLT kepala sekolah.
Yang perlu diperhatikan dalam pemutakhiran data adalah:
- Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan
- Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.
Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.
- Lakukan refresh (Ctrl + F5).
- Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022
Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.
- Memiliki minimal 8 karakter,
- Mengandung huruf besar A-Z,
- Mengandung huruf kecil a-z,
- Mengandung angka 0-9, dan
- Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan