-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

PENGADAAN ASN TAHUN 2021
author photo
By On

SALINAN CATATAN MENTERI PANRB PADA KONFERENSI PERS PENGADAAN ASN TAHUN 2021 JAKARTA, 9 APRIL 2021

1. Sesuai dengan Visi Misi dan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, fokus pemerintah antara lain adalah pembangunan SDM, Simplifikasi Regulasi, dan Penyederhanaan Birokrasi untuk mewujudkan Indonesia Maju.


2. Komposisi ASN di Indonesia pada saat ini berjumlah 4.168.118 dengan rincian:

a. Struktural 456.372 (11%);

b. Teknis 257.800 dan Kesehatan 329.138 (14%);

c. Guru 1.418.266 dan Dosen 75.738 (36%);

d. Pelaksana/administrasi 1.630.804 (39%).


3. Pemerintah melaksanakan implementasi kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN dalam Grand Design pembangunan ASN 2020-2024. Strategi manajemen ASN ini meliputi:

a. Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan nasional dan potensi daerah serta core business instansi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Perekrutan pegawai ASN melalui mekanisme seleksi yang obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN, serta seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi;

c. Pengembangan kompetensi ASN melalui penetapan standar kompetensi jabatan, melaksanakan kebijakan diklat 20 jam pelajaran per tahun, dan perbaikan metode pengembangan kompetensi;

d. Penilaian kinerja dan penghargaan melalui pemeringkatan hasil penilaian kinerja dan penilaian perilaku secara 360 derajat sebagai dasar pemetaan talenta, remunerasi dan penghargaan;

e. Pengembangan karier ASN berbasis sistem merit dengan memperhatikan kebutuhan nasional berdasarkan manajemen talenta; dan

f. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui reformasi kebijakan gaji, tunjangan, fasilitas seperti perumahan, serta pensiun dan jaminan hari tua.


4. Mekanisme pengadaan ASN:

a. Pemerintah daerah menyampaikan usulan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

b. Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Keuangan dan Kepala BKN;

c. Pengumuman seleksi, Pelaksanaan Seleksi Administrasi, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh BKN;

d. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan hasil akhir seleksi;

e. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian oleh BKN;

f. Pengangkatan pegawai.


5. Status pengusulan kebutuhan ASN 2021 (data per tanggal 7 April 2021):

a. Sebanyak 546 instansi (88%) yang terdiri dari 56 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 456 Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengusulkan kebutuhan ASN disertai dengan dokumen pengusulan ASN yang lengkap;

b. Sebanyak 48 instansi (8%) yang terdiri dari 48 Pemerintah Kabupaten/Kota sudah mengusulkan kebutuhan ASN namun dokumen pengusulan kebutuhan ASN belum lengkap sehingga perlu untuk melengkapi dokumen tersebut.

c. Sebanyak 27 instansi (4%) yang terdiri dari 23 K/L, 4 Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021;


6. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 (Guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094).


7. Rencana penetapan kebutuhan ASN 2021:

a. Total kebutuhan ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi;

b. Pemerintah Pusat dengan jumlah kebutuhan 83.669 formasi, jumlah rencana penetapan 69.684 formasi, dengan rincian sebanyak 61.129 formasi untuk 56 K/L, dan sebanyak 8.555 formasi untuk 8 sekolah kedinasan;

c. Pemerintah Daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi, jumlah rencana penetapan 652.803 formasi, dengan rincian sebanyak 139.443 formasi untuk 34 Pemerintah Provinsi dan 513.360 formasi untuk 504 Pemerintah Kabupaten/Kota;

d. Jumlah kebutuhan untuk Guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi dan jumlah rencana penatapan sebanyak 547.026 formasi;

e. Jumlah kebutuhan untuk PPPK Non Guru sebanyak 70.008 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 21.495 formasi;

f. Jumlah kebutuhan untuk CPNS seanyak 119.094 formasi dan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi;


8. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Pusat:

a. Dosen;

b. Penjaga Tahanan;

c. Penyuluh KB;

d. Analis Perkara Peradilan;

e. Pemeriksa;

f. Perawat;

g. Analis Hukum Pertanahan;

h. Jaksa;

i. Dokter;

j. Statisi;

k. Pranata Komputer;

l. Pranata Barang Bukti;

m. Pengawas Farmasi dan Makanan;

n. Penyuluh Perikanan;

o. Perencana.


9. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi:

a. Jabatan Guru: Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni Budaya, Guru Bahasa Indonesia.

b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker.

c. Jabatan Teknis: Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, Pengelola Barang dan Jasa.


10. Jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten/Kota:

a. Jabatan Guru: Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya.

b. Jabatan Tenaga Kesehatan: Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan.

c. Jabatan Teknis: Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, Verifikator Keuangan.


11.Penetapan persetujuan prinsip seleksi sekolah kedinasan tahun 2021;

a. Politeknik Keuangan Negara (STAN) sebanyak 275 formasi;

b. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 1.164 formasi;

c. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) sebanyak 250 formasi;

d. Politeknik Siber dan Sandi Negara sebanyak 100 formasi;

e. Politeknik Statistika (STIS) sebanyak 600 formasi.

f. Poltekip dan Poltekim sebanyak 600 formasi;

g. 21 Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan sebanyak 3.210 formasi;

h. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebanyak 265 formasi;


12.Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan dilakukan mulai tanggal 9 April 2021 hingga tanggal 30 April 2021.


13.Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.


14.Pada tahun ini Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya, seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test yang dikoordinasikan oleh BKN. Seleksi ini dilakukan di Kantor Pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN, dan lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh Sekolah Kedinasan.


15.Seluruh kegiatan seleksi sekolah kedinasan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


16. Jadwal kegiatan seleksi sekolah kedinasan akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.


17.Rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan status Pandemi Covid-19 pada saat itu.


18.Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta jika mendaftar pada sekolah kedinasan:

a. Pas foto; 

b. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan; 

c. Kartu Keluarga; 

d. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus; 

e. Rapor SMA/Sederajat; 

f. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing Instansi.


19.Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi sekolah kedinasan:

a. Mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan;

b. Membentuk Panitia Seleksi Instansi;

c. Menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya;

d. Menyediakan portal pengaduan seleksi;

e. Hal lain yang akan diatur kemudian.


20.Rencana pengadaan guru PPPK tahun 2021 (Data per 7 April 2021);

a. Kebutuhan pada 34 Pemerintah Provinsi sebanyak 128.656 formasi;

b. Kebutuhan pada 504 Pemeirntah Kabupaten/Kota sebanyak 418.370 formasi.


21.Rencana jadwal pelaksanaan seleksi PPPK (Guru):

a. Penyampaian formasi ke Pemerintah Daerah pada April 2021;

b. Pendaftaran dilakukan pada Mei-Juni 2021;

c. Seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021;

d. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada akhir Agustus 2021 hingga September 2021;

e. Seleksi tahap II dilakukan pada awal Oktober 2021;

f. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Oktober 2021 hingga November 2021;

g. Seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021;

h. Pengumuman, Pemberkasan, Penetapan NIP dilakukan pada pertengahan Desember 2021 hingga Januari 2022.


22.Pendaftaran seleksi guru PPPK tahun 2021 dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.


23.Seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan, karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.


24.Seluruh kegiatan seleksi Guru PPPK diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


25. Jadwal kegiatan seleksi Guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

26.Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021:

a. Pas foto;

b. Kartu Tanda Penduduk;

c. Kartu Keluarga;

d. Ijazah;

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian.


27.Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi guru PPPK tahun 2021:

a. Mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan;

b. Membentuk Panitia Seleksi Instansi;

c. Menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya;

d. Menyediakan portal pengaduan seleksi;

e. Hal lain yang akan diatur kemudian.


28.Rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 (Data per 7 April 2021):

a. Rencana penetapan kebutuhan untuk 56 K/L sebanyak 61.129 formasi;

b. Rencana penetapan kebutuhan untuk 30 Pemerintah Provinsi sebanyak 10.787 formasi;

c. Rencana penetapan kebutuhan untuk 435 Pemerintah Kabupaten/Kota sebanyak 94.990 formasi.


29.Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021;

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

1) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

2) Dokter Pendidik Klinis;

3) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; 

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; 

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; 

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.


30.Ketentuan umum seleksi PPPK Non Guru tahun 2021;

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; 

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.


31. Jenis formasi khusus dalam pengadaan CPNS tahun 2021 pada Pemerintah Pusat;

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) Jumlah: minimal 10% dari formasi

b. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi 

c. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan 

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 

e. Formasi Khusus lain yang bersifat strategis.


32. Jenis formasi khusus dalam pengadaan CPNS tahun 2021 pada Pemerintah Daerah:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan.

b. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi.

c. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan.


33. Jenis formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude):

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1; 

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 

d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


34. Jenis formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 untuk disabilitas:

a. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

c. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 

d. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

e. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;

f. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain, selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum; dan

g. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.


35. Jenis formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 untuk diaspora:

a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;

b. Khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan sekurang-kurangnya lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar lulusan Strata 1;

c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;

d. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), usia paling tinggi 40 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah;

g. Masing-masing pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

h. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf g, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN;

i. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kemendibud dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;

j. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf i, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.


36. Jenis formasi khusus pengadaan CPNS tahun 2021 untuk putra/putri Papua dan Papua Barat:

a. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku; 

b. Instansi Pusat harus mengalokasikan formasi jabatan yang dapat dilamar oleh Putra/Putri Papua dan Papua Barat yang formasi jabatannya diserahkan sepenuhnya kepada instansi dengan ketentuan:

1) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi kurang dari 200 paling sedikit 1 formasi;

2) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 201 sampai dengan 1000, paling sedikit 2 formasi;

3) Bagi instansi yang mendapat alokasi formasi antara 1001 sampai dengan 2000 paling sedikit 3 formasi;

4) Bagi instansi yang mendapat alokasi diatas 2001 formasi paling sedikit 4 formasi.

c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tersebut huruf b ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.


37. Jadwal rencana pengadaan PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021:

a. Penyampaian formasi ke K/L/D dilakukan pada bulan April 2021;

b. Pendaftaran dilakukan pada bulan Mei 2021 hingga bulan Juni 2021;

c. Seleksi dilakukan pada bulan Juli 2021 hingga bulan Oktober 2021;

d. Pengumuman kelulusan dilakukan pada bulan November 2021;

e. Pemberkasan dan Penetapan NIP dilakukan pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.


38.Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.


39.Pada tahun ini Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi di adakan. Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi.


40.Dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021:

a. Pas foto;

b. Kartu Tanda Penduduk.

c. Kartu Keluarga;

d. Ijazah;

e. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian.


41.Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh instansi penyelenggara seleksi seleksi PNS dan PPPK Non Guru tahun 2021:

a. Mekanisme pelaksanaan yang memperhatikan protokol kesehatan;

b. Membentuk Panitia Seleksi Instansi;

c. Menerapkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya;

d. Menyediakan portal pengaduan seleksi;

e. Hal lain yang akan diatur kemudian.

Click to comment