-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cek Info GTK Untuk Penerima BSU Non-PNS
author photo
By On

Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020. Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) sebagai salah satu upaya membantu masyarakat terdampak bencana nasional non alam pandemi Covid-19.

Cek Info GTK Untuk Penerima BSU Non-PNS

Presiden Republik Indonesia menyampaikan bahwa BSU juga merupakan salah satu stimulus ekonomi yang diberikan langsung kepada masyarakat. Bantuan ini melengkapi sejumlah bantuan dan stimulus lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi. BSU juga menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi dan menjaga warga negara di tengah terpaan pandemi Covid-19.


Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.


Lihat siaran langsung tentang BSU di channel Kemdikbud RI https://www.youtube.com/watch?v=N-VjOuwruus&feature=youtu.be. Untuk memastikan bahwa Anda telah mendapatkan bantuan BSU silahkan login ke akun Info GTK.


Bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemdikbud?

Informasi Pencairan

  1. Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemdikbud. bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir bulan November 2020
  2. PTK mengakses Info GTK atau pangkalan data dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan alokasi cabang bank penyalur.


PTK meyiapkan dokumen persyaratan BSU

  1. KTP
  2. NPWP (jika ada)
  3. SK Penerima BSU yang diunduh dari Info GTK atau PDdikti
  4. SPTJM yang dapat diunduh dari info GTK dan PDdikti, diberi materai, dan ditandatangani.


PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
  2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apa persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemdikbud?

  1. WNI
  2. Non PNS
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp. 5.000.000 per bulan
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidk menerima kartu pekerja sampai tanggal 1 Oktober 2020

Click to comment