-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Verval PTK Tambah PTK Status Di Tolak Ini Alasannya
author photo
By On

Setelah melakukan tambah PTK baru melalui operator yayasan di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk selanjutnya untuk melihat daftar status perekaman PTK bisa dilihat pada menu status.

Verval PTK Tambah PTK Status Di Tolak Ini Alasannya

Namun menu status ini bisa menampilkan perekaman data PTK harus melalui dua alur persetujuan terlebih dahulu yakni operator GTK Kabupaten dan Dinas Provinsi. Nah dari menu ini Anda bisa melihat status PTK disetujui ditolak, maupun masih dalam antrian.


Untuk PTK yang sudah disetujui, Anda bisa melakukan sinkronisasi data Dapodik localhost untuk menarik data PTK tersebut. Sedangkan untuk PTK yang statusnya di tolak maka Anda harus melakukan pengajuan tambah PTK baru lagi. Hal ini karena operator yayasan tidak menemukan link edit utuk memperbarui data PTK yang di tolak.


PTK yang ditolak dalam pengajuan tambah PTK baru alasannya karena melampirkan dokumen foto copy. Sedangkan syarat dokumen yang diunggah harus asli, jika foto copy maka harus dilegalisir pejabat bersangkutan.


Operator yayasan ketika mengunggah dokumen SK pengangkatan guru sebaiknya menggunakan scan dokumen yang asli agar disetujui.


Dokumen persyaratan tambah PTK baru

1. Kartu Keluarga (KK);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;

4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

  • Bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • Bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
  • Bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;

5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;

6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).


Dokumen persyaratan diatas juga diminta oleh operator GTK Kabupaten sebaikya di legalisir terutama (SK) Pengangkatan dan (SK) Penugasan di satuan pendidikan.

Click to comment