
Cara menambahkan tugas tambahan yang melekat pada status guru dan tenaga kependidikan. Langkah-langkah menambah tugas tambahan pada GTK di antaranya sebagai berikut:
- Login Aplikasi Dapodik sebagai GTK
- Masuk ke Halaman GTK
- Pilih Data GTK
- Klik tombol Ubah
- Masuk ke Tab Tugas Tambahan di Menu Data Rinci GTK
- Klik tombol Tambah untuk menambah data tugas tambahan
- Lengkapi kolom jenis jabatan, nomor SK tugas tambahan, TMT tugas tambahan dan kosongkan kolom TST tugas tambahan
- Klik tombol Simpan untuk menyimpan data tugas tambahan GTK
- Selesai
Adapun syarat atau ketentuan pada tugas tambahan GTK di Dapodik 2021 untuk diakui, di antaranya:
👉Tugas tambahan hanya diakui pada satminkal induk GTK,
👉Pengisian Nomor SK Tugas Tambahan minimal 10 digit
👉Pengisian TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar sesuai SK terbaru
👉Kolom TST Tugas Tambahan harus dikosongkan apabila GTK aktif menjabat.
👉Pengisian Nomor SK Tugas Tambahan minimal 10 digit
👉Pengisian TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar sesuai SK terbaru
👉Kolom TST Tugas Tambahan harus dikosongkan apabila GTK aktif menjabat.
👉Pengisian TST Tugas Tambahan hanya dilakukan bila GTK sudah tidak aktif menjabat tugas tambahan.
👉Kepala Sekolah satu orang di Satuan Pendidikan
👉Wakil Kepala Sekolah paling banyak 3 orang pada jenjang SMP disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
👉Kepala Sekolah satu orang di Satuan Pendidikan
👉Wakil Kepala Sekolah paling banyak 3 orang pada jenjang SMP disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
- 3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek
- 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek
- Lebih dari 18 rombel tiga orang wakasek
👉Wakil Kepala Sekolah paling banyak 4 orang pada jenjang SMA dan SMK disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
- 3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek
- 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek
- 19 sampai dengan 27 dari rombel tiga orang wakasek
- Lebih dari 27 rombel 4 orang wakasek
👉Kepala Perpustakaan satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK
👉Kepala Laboratorium satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK
👉Ketua Program Keahlian/Program Studi pada sekolah SMK untuk setiap program keahlian yang tersedia
👉Kepala Bengkel pada sekolah SMK untuk setiap bengkel yang tersedia
👉Kepala Unit Produksi satu orang pada sekolah SMK.
Semoga bermanfaat.
