-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Penyebab BOS tahap 2 Gel 2 Tahun 2020 Tidak Cair
author photo
By On
Sebagian sekolah sudah menerima pencairan dana BOS tahap 2 Gelombang 2 tahun anggaran 2020. Sekolah yang sudah menerima BOS bisa melihat pada notifikasi status dana BOS di laman nya. Namun beberapa sekolah juga belum menerima pencairan BOS 2020. Beberapa penyebab keterlambatan Salur BOS tahap 2 Gel 2 dikarenakan ada nya perbedaan sebagai berikut :

1. Nama sekolah SDN 1 ...... nama pemegang rekening SD Negeri 1 .....
2. Nama Bank dan kode Bank tidak sesuai atau tidak diisi.
3. No NPWP kurang digit atau salah input.
4. Nomor rekening salah input atau kurang digit.
Penyebab BOS tahap 2 Gel 2 Tahun 2020 Tidak Cair
Langkah langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 
  1. Sekolah mengakses Link https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/session
  2. Bagi yang Data rekening yang di update sekolah dengan data di bank ada yang tidak sama, maka ada notif *Rekening Berbeda dengan verifikasi bank, Klik Tombol Update* (di blok warna kuning).
  3. Jika sudah melakukan Update, maka ada notif : *rekning sudah sama dengan Verifikasi Bank* (DI blok warna Hijau)
Mudah-mudahan setelah dilaksanakanya proses ini oleh sekolah, secepatnya BOS tahap 2 gel 2 akan segera tersalurkan ke rekening sekolah masing-masing.

PENERIMA DANA
Pasal 4
(1) Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
  • b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  • c. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  • d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  • e. bukan satuan pendidikan kerja sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
  • a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • b. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • c. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
Pasal 5
(2) Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
(3) Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  • a. penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan; dan
  • b. penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya

9 komentar

avatar

Masih mudah mudahan yaa hmmm, kapan tgl pastinya bos tahap 2 gelombang 2 cair ath ??? 😢

avatar

Anda bisa memantau di SP2D BOS

avatar

Kapan ya tanggal pastinya tahap 2 gelombang 2 cair????????

avatar
This comment has been removed by the author.
avatar

Di update hanya untuk yang bermasalah saja

avatar

di cek setiap hari masih keterangan SK kapan atuh cair nya tahap 2 gel 2

avatar

Yang lebih tahu pencairan BOS adalah Kepala dan Bendahara. Sebab dana bos dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah. Untuk notifikasi pencairan di laman BOS biasanya terlambat.

avatar

Di Update setelah tahu bahwa tidak ikut di gelombang 2,apakah nunggu yg gelombang 3,apa secara otomatis langsung bisa cair ya...

avatar

Usahakan jangan sampai mis-info BOS, supaya tahu cut off dan tidak terlambat salur. Bisa Ditunggu gelombang 3

Click to comment