
Penguncian Biodata ujian nasional yang di upload dilaman bioun.kemdikbud.go.id tersebut karena data sudah ditetapkan menjadi data permanen atau DNT sehingga untuk melakukan perubahan terhadap data siswa yang salah tidak bisa dilakukan karena sudah terkunci.
Sementara perubahan masih bisa dilakukan hanya pada mata pelajaran ujian, Sedangkan untuk melakukan upload ulang file .dz harus melakukan pembukaan akses ke Dinas propinsi atau HD UNBK cabang Dinas Kab/Kota masing-masing.
Berikut langkah yang harus Anda lakukan jika terjadi masalah tersebut:
- Ajukan permohonan upload ulang file .dz Peserta UNBK Tahun Pelajaran 2019/2020 ke Dinas Pendidikan Provinsi atau HD UNBK cabang Dinas Kab/Kota masing-masing.
- Lampirkan surat permohonan dan surat pernyataan wali siswa. Silahkan download format suratnya disini.
Silahkan baca juga Mengatasi Problem Solving Data Calon Peserta UN di Manajemen PDUN.
Prosedur permohonan upload ulang file .dz Peserta UNBK 2020 dilaman BIOUN bisa saja berbeda sesuai dengan kebijakan Dinas Propinsi atau Cabang Dinas Kab/Kota masing-masing.
