Cara cetak surat pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) untuk pemberkasan TPG 2019 triwulan 1 Januari - Maret 2019 di aplikasi Siaga Pendis.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) belum bisa dicetak apabila Anda belum mengisi Jadwal Mengajar atau Jadwal Mengajar yang Anda input belum diverifikasi oleh Kemenag Kabupaten / Kota. Silahkan isi jadwal mengajar tugas tambahan terlebih dahulu.
Jika sudah melengkapi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, klik "Ajukan Verval" untuk mengirim pengajuan verifikasi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota.
Selain melengkapi data diatas tersebut, juga harus melakukan verval Data Administrasi. Pada bagian ini Anda juga harus melengkapi data sertifikasi, NRG, data referensi TPG, SKMT dan Mutasi (oposional).
Untuk guru PAI yang belum sertifikasi tidak bisa membuka menu-menu pada bagian ini. Guru PAI bisa melengkapi data-data lain sesudah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan!!. Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ini akan bisa dibuka ketika Anda sudah melengkapi beberapa data, yaitu :
Jika 3 (tiga) syarat di atas sudah lengkap, maka menu SKMT sudah bisa dibuka. Tampilan menu ini akan menyesuaikan dengan penghitungan jumlah JTM yang sudah diverval oleh Kabupaten/Kota.
Jika sudah disetujui silahkan klik pada menu "SKMT" pada dasbor ini akan di tampilkan Cetak Surat Pengajuan SKMT dan Perhitungan Kelayakan Jam Mengajar.
Jika penghitungan JTM sudah memenuhi, maka tampilan seperti berikut:
Pada laman ini Anda bisa mengunduh SKMT di masing-masing tempat tugas baik itu Sekolah induk maupun sekolah non induk.
Setelah mengunduh/mencetak SKMT, langkah selanjutnya adalah mengunggah/upload dokumen yang sudah ditandatangani.
Tombol ajukan verval ini hanya akan muncul ketika semua dokumen SKMT sudah terupload. Klik tombol “Ajukan Verval” agar muncul dalam daftar Verval SKMT di Akun Kemenag Kabupaten/Kota.
Jika dokumen SKMT Anda sudah terverval maka tahapan selanjutnya adalah menunggu pencairan tunjangan sertifikasi Anda di triwulan 1 periode Januari-Maret 2019.
Jika sudah melengkapi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan, klik "Ajukan Verval" untuk mengirim pengajuan verifikasi data Jadwal Mengajar dan Tugas Tambahan ke Kantor Kemenag Kabupaten / Kota.
Selain melengkapi data diatas tersebut, juga harus melakukan verval Data Administrasi. Pada bagian ini Anda juga harus melengkapi data sertifikasi, NRG, data referensi TPG, SKMT dan Mutasi (oposional).
Untuk guru PAI yang belum sertifikasi tidak bisa membuka menu-menu pada bagian ini. Guru PAI bisa melengkapi data-data lain sesudah data sertifikasi diverval oleh Kabupaten/Kota.
Perlu diperhatikan!!. Fitur SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ini akan bisa dibuka ketika Anda sudah melengkapi beberapa data, yaitu :
- Sudah mengisi jadwal mengajar dan memenuhi 24 JTM (verval jadwal mengajar).
- Sudah sertifikasi (verval sertifikasi)
- Sudah melengkapi data TPG
Jika 3 (tiga) syarat di atas sudah lengkap, maka menu SKMT sudah bisa dibuka. Tampilan menu ini akan menyesuaikan dengan penghitungan jumlah JTM yang sudah diverval oleh Kabupaten/Kota.
Jika sudah disetujui silahkan klik pada menu "SKMT" pada dasbor ini akan di tampilkan Cetak Surat Pengajuan SKMT dan Perhitungan Kelayakan Jam Mengajar.
Jika penghitungan JTM sudah memenuhi, maka tampilan seperti berikut:
Pada laman ini Anda bisa mengunduh SKMT di masing-masing tempat tugas baik itu Sekolah induk maupun sekolah non induk.
Setelah mengunduh/mencetak SKMT, langkah selanjutnya adalah mengunggah/upload dokumen yang sudah ditandatangani.
Jika dokumen SKMT Anda sudah terverval maka tahapan selanjutnya adalah menunggu pencairan tunjangan sertifikasi Anda di triwulan 1 periode Januari-Maret 2019.