IJ.COM
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala

Aplikasi RSDM GTK Apa Itu?

Aplikasi RSDM GTK 2026
Aplikasi RSDM GTK Apa Itu?

Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM) merupakan aplikasi yang dipakai untuk mengelola mutasi, penugasan, dan penataan data Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK).

Aplikasi RSDM Tahun 2026 bertujuan agar terciptanya Pemerataan Distribusi Guru berbasis Analisis Kebutuhan Guru yang siap digunakan dan sesuai dengan kebutuhan baik Instansi Pembina Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi ini diharapkan memenuhi standar proses bisnis dan data, standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi, standar interoperabilitas, standar teknis dan prosedur keamanan data, serta standar layanan.

Aplikasi ini memfasilitasi proses penyesuaian unit penempatan, penambahan dan penonaktifan penugasan, perubahan jabatan, serta penambahan tugas tambahan bagi Guru berstatus PNS, PPPK maupun Non-ASN, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

RSDM terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

Data Guru dan satuan pendidikan yang digunakan dalam RSDM bersumber dari Dapodik, sehingga setiap perubahan penugasan yang diproses melalui RSDM merujuk pada data induk yang sama dan hasil pemutakhirannya tercatat secara terpadu. Integrasi ini menjamin kesesuaian antara data penugasan Guru pada RSDM dengan data satuan pendidikan pada Dapodik, serta mencegah duplikasi maupun ketidaksesuaian data antar sistem.

Selain itu, RSDM juga memanfaatkan layanan pertukaran data dengan sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi data kepegawaian, antara lain data jabatan fungsional Guru.

Dalam kerangka kebijakan penataan Guru, RSDM berkedudukan sebagai instrumen pelaksanaan pemerataan distribusi Guru berbasis analisis beban kerja (ABK) dan kebutuhan satuan pendidikan. Melalui RSDM, pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan redistribusi Guru dari satuan pendidikan yang kelebihan Guru ke satuan pendidikan yang kekurangan Guru, termasuk dalam rangka optimalisasi mutu pembelajaran, pengelompokan Guru, serta penggabungan satuan pendidikan.

Dengan demikian, RSDM menjadi simpul administratif yang menghubungkan kebijakan penataan Guru di tingkat pusat dengan pelaksanaan mutasi dan penyesuaian unit penempatan di tingkat daerah secara akuntabel dan terdokumentasi.

Cara Akses Aplikasi RSDM

Aplikasi RSDM diakses melalui perangkat kerja (laptop/PC) yang telah terpasang aplikasi peramban (browser). Selain itu, penggunaan Aplikasi RSDM memerlukan perangkat kerja yang terhubung dengan jaringan internet yang stabil. Aplikasi RSDM dapat diakses melalui alamat: https://rsdm.gtk.kemendikdasmen.go.id

Hak dan Akses RSDM

Aplikasi RSDM digunakan oleh tiga kelompok pengguna, yaitu Operator Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM, dan Operator Yayasan. Setiap kelompok pengguna masuk ke dalam aplikasi melalui jalur akun yang berbeda sesuai dengan sistem kepegawaian dan kewenangan masing-masing.

Dengan mekanisme single sign-on (SSO) tersebut, pengguna tidak memerlukan pendaftaran akun baru dan cukup menggunakan akun yang telah terdaftar pada sistem asal masing-masing.

Setiap peran memiliki hak akses yang berbeda-beda terhadap aplikasi sesuai dengan kewenangannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan memiliki hak akses menambah (create), melihat (read), dan mengubah (update) data. Dengan hak akses tersebut, Dinas Pendidikan dapat melakukan seluruh pemrosesan data penugasan PTK, antara lain menambah penugasan, melakukan penyesuaian unit, menonaktifkan penugasan, mengubah jabatan, dan menambah tugas tambahan.

2. BKD/BKPSDM memiliki hak akses melihat (read) data. Hak akses ini digunakan untuk memantau data kebutuhan, ketersediaan, dan penugasan Guru sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan kepegawaian di daerah.

3. Yayasan memiliki hak akses menambah (create) dan melihat (read) data. Dengan hak akses tersebut, Yayasan dapat menambahkan data penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya serta melihat data yang berkaitan dengan satuan pendidikan tersebut, tanpa kewenangan mengubah data yang telah tercatat.