
Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid. Oleh karena itu, pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bersama ini kami sampaikan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, hal-hal sebagai berikut.
Isi Surat Edaran
1. Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari Senin; dan
c. hari besar nasional.
2. Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air Indonesia.
3. Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
4. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk:
a. menggiatkan dan memastikan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan secara rutin dan teratur;
b. melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta memberikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia;
c. melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta implementasi nilai-nilai Ikrar Peiajar Indonesia; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
Download
1. SEB 3 Menteri tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
https://kemendikdasmen.go.id/pengumuman/14963-seb-3-menteri-tentang-pelaksanaan-upacara-bendera
3. Naskah Ikrar Peiajar Indonesia
5. Referensi Amanat Pembina Upacara tentang Ikrar Pelajar Indonesia
