IJ.COM
Informasi Dapodik, GTK, BOS, yang di update berkala

Penerbitan Ijazah 2026

Penerbitan draft Ijazah 2026

Sistem menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN) bersama dengan draf ijazah yang siap disahkan oleh satuan pendidikan. NIN diterbitkan paling lambat tiga (3) hari setelah DNT ditetapkan. Selama NIN belum diterbitkan oleh sistem, perubahan terkait nomor SK Penetapan Kelulusan masih dapat dilakukan dengan bantuan dinas pendidikan atau instansi sesuai kewenangannya.

Setelah NIN terbit, satuan pendidikan dapat menetapkan tanggal cetak draf ijazah. Tanggal cetak pada sistem merujuk pada tanggal pengesahan ijazah yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal cetak diisi, nomor SK Penetapan Kelulusan sudah tidak dapat diubah dengan alasan apa pun, dan tidak tersedia mekanisme untuk melakukan perubahan tersebut. Penting sekali untuk memastikan seluruh data pada draf ijazah telah sesuai sebelum mengisikan tanggal cetak ijazah.

Daftar penomoran ijazah yang muncul setelah NIN diterbitkan, yaitu 3 (tiga) hari setelah data peserta didik ditetapkan dalam DNT.

Pengaturan tanggal pengesahan

Penomoran ijazah dapat dilakukan setelah pengaturan tanggal cetak melalui tombol Pengaturan Tanggal Cetak, di mana tanggal yang diisi akan digunakan sebagai tanggal pencetakan ijazah.

Untuk mengajukan perbaikan ijazah yang disebabkan oleh kesalahan penulisan muatan ijazah, meliputi nama, tempat lahir, dan/atau tanggal lahir peserta didik. Proses perbaikan menerapkan mekanisme pemadanan dengan data induk kependudukan, sehingga sebelum mengajukan perbaikan, pastikan data kependudukan peserta didik telah dimutakhirkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ijazah hasil perbaikan akan menggunakan NIN baru.

Dalam mengajukan perbaikan, satuan pendidikan mengisi data peserta didik yang akan diperbaiki, meliputi NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, alasan perbaikan, dan penandatangan ijazah. Terdapat tiga tab status pengajuan perbaikan:

Disetujui, Dicetak, dan Belum Verifikasi. Verifikasi dan persetujuan pengajuan perbaikan ijazah dilakukan oleh Dinas atau instansi yang berwenang.