
Bapak/Ibu Guru non PNS silahkan cek Info GTK anda dan dapatkan notifikasi bantuan insentif guru (BSU) sebesar 2.100.000.
Puslapdik Kepmendikdasmen melalui surat nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025:
Penerima Bantuan:
Bantuan insentif diberikan kepada guru formal yang belum bersertifikat pendidik, sedangkan BSU diberikan kepada Pendidik PAUD Non Formal (KB/TPA/SPS).
Data Penerima:
Data penerima diambil langsung dari DAPODIK per tanggal 30 Juni 2024 dan sudah dipadankan dengan data penerima bansos dari Kementerian Sosial serta BPJS Ketenagakerjaan.
Aktivasi Rekening:
Rekening dibuatkan oleh Kementerian, penerima harus mengaktivasi rekening dengan membawa KTP, NPWP, salinan SK Penerima Bantuan/Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, dan SPTJM yang diunduh dari info GTK.
Batas Waktu Aktivasi & Informasi:
Batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Informasi mengenai penerima bantuan dapat dilihat di info GTK guru.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan bantuan insentif bagi guru non-ASN (Negeri maupun Swasta) berdasarkan informasi yang diberikan:
Buka Info GTK dan Unduh SPTJM:
Akses Info GTK dan unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) jika Anda menerima notifikasi sebagai penerima bantuan insentif.
Cetak dan Isi SPTJM, Unduh SK Insentif:
Cetak dan lengkapi SPTJM, kemudian unduh Surat Keputusan (SK) Insentif dari Info GTK.
Aktivasi Rekening di Bank:
Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan aktif mengajar dari sekolah.