Cek Info GTK Untuk Bantuan Insentif (BSU) 2025 Non PNS

Cek Info GTK Untuk Bantuan Insentif (BSU) 2025 Non PNS

Bapak/Ibu Guru non PNS silahkan cek Info GTK anda dan dapatkan notifikasi bantuan insentif guru (BSU) sebesar 2.100.000.

Puslapdik Kepmendikdasmen melalui surat nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025:

Penerima Bantuan:

Bantuan insentif diberikan kepada guru formal yang belum bersertifikat pendidik, sedangkan BSU diberikan kepada Pendidik PAUD Non Formal (KB/TPA/SPS).

Data Penerima:

Data penerima diambil langsung dari DAPODIK per tanggal 30 Juni 2024 dan sudah dipadankan dengan data penerima bansos dari Kementerian Sosial serta BPJS Ketenagakerjaan.

Aktivasi Rekening:

Rekening dibuatkan oleh Kementerian, penerima harus mengaktivasi rekening dengan membawa KTP, NPWP, salinan SK Penerima Bantuan/Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, dan SPTJM yang diunduh dari info GTK.

Batas Waktu Aktivasi & Informasi:

Batas waktu aktivasi rekening adalah 30 Januari 2026. Informasi mengenai penerima bantuan dapat dilihat di info GTK guru.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan bantuan insentif bagi guru non-ASN (Negeri maupun Swasta) berdasarkan informasi yang diberikan:

Buka Info GTK dan Unduh SPTJM:

Akses Info GTK dan unduh Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) jika Anda menerima notifikasi sebagai penerima bantuan insentif.

Cetak dan Isi SPTJM, Unduh SK Insentif:

Cetak dan lengkapi SPTJM, kemudian unduh Surat Keputusan (SK) Insentif dari Info GTK.

Aktivasi Rekening di Bank:

Lakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk dengan membawa dokumen seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan aktif mengajar dari sekolah.


IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

Post a Comment

Previous Post Next Post

ads

ads