
Info GTK Semester 2 tahun anggaran 2025, silahkan cek apakah data anda sudah valid dan menunggu pengusulan SKTP oleh operator tunjangan?. Atau bahkan belum valid karena jam tugas tambahan belum terbaca?.
Ada perubahan nominal pada besaran tunjangan profesi guru untuk Non ASN yang sebelumnya 1.500.000 sesuai dengan juknis penyaluran TPG tahun ini naik 500.000 menjadi 2.000.000. Besaran nominal ini bisa dilihat di akun info GTK masing-masing.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya bahwa untuk validasi info GTK yang prioritas valid pertama adalah guru yang memenuhi 24 jam tanpa menggunakan jam tugas tambahan. Bagi anda guru mapel yang sudah memenuhi 24 jam maka anda bisa mengajukan usulan SKTP ke operator tunjangan Dinas.
Sedangkan untuk guru yang menggunakan jam tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah 12 jam, kepala perpus 12 jam, kepala lab 12 jam, kepala prodi, wali kelas 2 jam dan lain sebagainya maka data info gtk-nya belum dinyatakan valid karena jam tugas tambahan belum masuk ke info gtk.
Contoh misalnya jika anda mengajar di 6 rombel dengan mata pelajaran bahasa Inggris dengan jumlah 18 jam dan profil P5 sebanyak 4 jam dengan tugas tambahan wali kelas 2 jam maka jam tugas tambahan ini belum terbaca. Meskipun untuk jam mapel dan profil P5 sudah linier terbaca namun masih dinyatakan belum valid.
Meskipun demikian anda tidak perlu khawatir karena di penarikan data berikutnya pasti akan berubah menjadi valid.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipengaruhi oleh berbagai data dan persyaratan. Berikut adalah beberapa faktor utama yang perlu diperhatikan:
- Beban kerja guru valid: Memenuhi 24 jam /ekuivalen bagi sekolah kecil.
- Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah bukti sah bahwa guru terdaftar sebagai guru yang memiliki kompetensi profesional.
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): SKTP adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan TPG.
Penting untuk diperhatikan jika masih belum valid guru harus secara berkala memperbarui data di Dapodik dan memastikan kebenarannya. Kesalahan atau keterlambatan dalam pembaruan data dapat menghambat proses pencairan TPG.
Semoga informasi ini bermanfaat!