
Berdasarkan Permendikbud nomor 58 tahun 2024 tentang tata kelola ijazah. Satuan pendidikan bisa melakukan cetak ijazah secara mandiri. Berikut alur penerbitan ijazah tahun 2025.
Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah
1. Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
Verval data akan diambil berdasarkan Cut-Off Dapodik setelah itu diolah menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT).
2. Peserta Didik Calon Penerima Ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional.
3. Satuan Pendidikan menginput Nomor SK Penetapan Kelulusan ke Sistem Aplikasi.
4. Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah Yang telah diunduh.
5. Satuan Pendidikan mengunduh (download) Foimat Ijazah dari Sistem Aplikasi.
6. Sistem Aplikasi menerbitkan Format Ijazah yang telah diisi data kelulusan peserta didik.
7. Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik ljazah pada Format Ijazah.
8. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan.
9. Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Ijazah dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai (scan) dokumen Ijazah.
10. Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik Ijazah.
Untuk melihat alur Tata Kelola Ijazah silahkan simak video dibawah ini