-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Pengajuan E-KOSP T.A 2024-2025: Verval & Pengesahan
author photo
By On
Pengajuan E-KOSP T.A 2024-2025: Verval & Pengesahan

"Informasi penting mengenai batas akhir pengesahan dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan melalui aplikasi E-KOSP untuk SMA di Jawa Timur tahun ajaran 2024/2025."


Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) merupakan panduan penting dalam penyelenggaraan proses belajar di setiap satuan pendidikan. KOSP memastikan bahwa setiap langkah pembelajaran diarahkan dengan makna yang jelas, sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik serta karakteristik satuan pendidikan.


Kewajiban Satuan Pendidikan

Setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib memiliki KOSP yang dikembangkan dengan melibatkan komite sekolah. Setelah itu, dokumen ini harus disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, melalui Bidang Pembinaan Pendidikan SMA.


Batas Waktu Pengesahan

Kami mengingatkan bahwa semua satuan pendidikan SMA di Jawa Timur wajib melengkapi Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 melalui Aplikasi E-KOSP (akses di https://isma.ppsma.dindik.jatimprov.go.id/ektsp) paling lambat tanggal 30 Juli 2024.


Langkah pengajuan E-KOSP 

User / Operator Sekolah silahkan memulai untuk proses pengajuan E-KOSP tahun ajaran baru dengan langkah sebagai berikut:


Bagi Sekolah yang belum pernah melakukan Pengajuan E-KOSP tahun-tahun sebelumnya, silahkan lengkapi dibawah ini terlebih dahulu:

  1. Halaman K.S & Komite
  2. Halaman Kurikulum
  3. Halaman Berkas Sekolah
  4. Halaman Jenjang


Jika sudah pernah mengajukan Pengajuan E-KOSP, silahkan melengkapi:

  1. Halaman Mata Pelajaran
  2. Halaman Silabus / TP-ATP
  3. Halaman RPP / Modul Ajar


Jika Silabus / TP-ATP dan RPP / Modul Ajar sudah diverifikasi oleh user Kepala Sekolah:

  1. Buat Dokumen Pra 2024-2025 melalui halaman Dokumen Pra
  2. Upload Kata Pengantar, Bab I - VI dan LampiranJ
  3. Jika sudah diupload & lengkap, tombol buat Pengajuan E-KOSP akan muncul
  4. Tunggu Pengajuan diproses oleh Pengawas
  5. Selanjutnya diverifikasi oleh Cabang Dinas
  6. Terakhir, jika Pengajuan sudah sesuai dan lengkap, dari Propinsi akan diubah statusnya menjadi Activated
  7. Pengajuan E-KOSP 2024-2025 telah selesai

Selamat mengerjakan semoga KOSP segera disahkan.

Click to comment