-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

SKTP Info GTK 2023 Guru TIK
author photo
By On
SKTP Info GTK 2023 Guru TIK
Cek Info GTK 2023 Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) guru periode Januari s/d Juni 2023 triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2023 bagi guru mapel yang sudah memenuhi beban mengajar 24 jam sudah diterbitkan.


Melalui aplikasi Info GTK yang terbaru (Info GTK 2023 KIFAH) syarat terbitnya SKTP masih mengacu pada permendikbud 15 tahun 2018 yakni mengajar linier dengan sertifikat pendidik dan mengajar aktif disekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk.


Sedangkan untuk guru TIK masih banyak yang belum dinyatakan valid sehingga tidak bisa diusulkan untuk penerbitan SKTP oleh operator dinas. Informasi pada keterangan beban mengajar masih dalam proses penghitungan/perbaikan data.


Bagi satuan pendidikannya menerapkan kurikulum merdeka, perhitungan beban mengajar untuk guru TIK tidak lagi menghitung konversi jumlah siswa tetapi menggunakan jumlah jam mengajar sesuai dapodik.


Guru TIK yang mengampu mapel Informatika pada kurikulum merdeka beban mengajarnya adalah 2 jam. Sedangkan untuk beban mengajar BK TIK adalah 1 jam. Meskipun beban jam yang yang terinput 2 jam maka yang terhitung linier adalah 1 jam.


Sebagai contoh perhitungan beban mengajar untuk guru TIK sebagai berikut:

Jumlah rombel 6. Menerapkan kurikulum merdeka dan kurikulum 2013.


Kelas 10 kurikulum merdeka, mapel Informatika rombel X-1 = 2 jam, rombel X-2 = 2 jam, total jumlah jam = 4 jam.


Kelas XI dan XII kurikulum 2013, BK TIK konversi mapel 2 jam x 4 rombel = 8 jam terhitung linier 1 jam = 4 jam.


Total jam mengajar linier = 8 jam, tugas tambahan Kepala Lab TIK = 12 jam. Maka total jumlah jam mengajar dan tugas tambahan= 20 jam.


Karena jumlah beban jam mengajarnya terhitung 20 jam maka Info GTK guru TIK tidak valid karena kurang 4 jam untuk memenuhi 24 jam mengajar.


Apakah Info GTK guru TIK bisa valid?


Jika melihat informasi dari kolom menu beban mengajar dengan keterangan "Masih dalam proses penghitungan/perbaikan data". Maka masih bisa valid kalau diperhitungkan dari jumlah kebutuhan guru.


Namun untuk validasinya biasanya menunggu jumlah perhitungan guru yang sudah terbit SKTP. Oleh karena itu, guru yang sudah valid agar segera diajukan pengusulan SKTP ke operator dinas agar guru TIK bisa segera valid.

Click to comment