Penyaluran Dana BOSP Reguler pada mekanisme penyaluran sebelumnya terbagi ke dalam 3 tahapan di setiap tahunnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOSP Reguler sesuai ketentuan yang terbaru.
Mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut:
Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,
Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022.
Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:
Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp. 10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp. 40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp. 50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.
Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp. 100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp. 50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp. 50 juta.
Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler 2023
Untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, satuan pendidikan wajib untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b.
Baca Permendikbudristek 63/2022