Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ini menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.
Tujuannya adalah:
- menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
- menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
- meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
- meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
- Pakaian Seragam Nasional; dan
- Pakaian Seragam Pramuka.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik
Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
- Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional
dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada
ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Dalam hal Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan
memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan
hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Berupa:
- topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
- bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan
pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif. Berupa:
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau
- sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada Pemerintah
Daerah dan Kepala Sekolah.
Ketentuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemerintahan daerah.
MODEL DAN WARNA SERTA ATRIBUT PAKAIAN SERAGAM NASIONAL
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai
berikut.
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Jilbab putih.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. Atribut
- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Jilbab putih.
- Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
Pakaian Seragam Model
- Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai
berikut.
- Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Jilbab putih.
- Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. Atribut
- Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.