-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Kapan TPG 2022 TW 3 dan 4 Cair?
author photo
By On
Kapan TPG 2022 TW 3 dan 4 Cair?

Anda yang menjabat sebagai operator sekolah mungkin sering mendapat pertanyaan mengenai Masalah Info GTK. Sudah Valid?. Sudah SKTP?. Kapan Cair?. Sebagai operator sekolah seperti admin juga tidak bisa menjawab pertanyaan yang kedua dan ketiga. 


Ada baiknya bapak/ibu silahkan unduh peraturan menteri nomor 4 tahun 2022 tentang Juknis TPG 2022 dan dipelajari sendiri bagaimana proses dan tahapan penyaluran TPP.


Info GTK semester ganjil 2022 untuk pencarian TPG/TPP terhitung TW 3 mengalami kemunduran pembayaran mengingat masih banyaknya lembar validasi Info GTK yang belum valid. Bahkan Info GTK yang sudah valid masih menunggu proses pengusulan SKTP oleh operator dinas.


Kalau merujuk pada petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota tahun 2022 semestinya untuk TW 3 sudah cair di bulan September 2022.


Pasal 6

(1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.


(2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.


(3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.


Di lampiran juga di jelaskan mengenai Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan 4 tahapan sebagai berikut:


1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah.

Tentu di proses input data yang mempunyai kewenangan adalah pemilik data (GTK) di bantu operator untuk memastikan validasi datanya. Sedangkan operator dinas akan mengusulkan SKTP.


2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:


Sinkronisasi Data dan Jadwal Pembayaran

👉 28/29 Februari 👉 Pembayaran Triwulan I Bulan Maret; 

 ðŸ‘‰ 31 Mei 👉 Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

👉 31 Agustus 👉 Pembayaran Triwulan III Bulan September;

👉 31 Oktober 👉 Pembayaran Triwulan IV Bulan November;


3. Pembayaran Tunjangan

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai  penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.


Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.


Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan carry over.


4. Informasi Penyaluran Tunjangan.

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).


Menurut pandangan admin keterlambatan pembayaran TPP TW 3 tahun 2022 disebabkan masalah teknis aplikasi yang kurang stabil. Mungkin anda punya pandangan lain? Silahkan komentar.

Click to comment