Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Dst...
BAB II LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Pasal 2
(1) Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Dst...
Pasal 3
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
Dst...
BAB III STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pasal 4
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini.
Dst...
BAB IV STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pasal 5
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Dst...
Pasal 6
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan, melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
Dst...
Pasal 7
Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
a. mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan seharihari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
Dst...
BAB V STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
b. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Pasal 9
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. Dst...
Pasal 10
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b difokuskan pada:
a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. Dst...
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11, Pasal 12
Unduh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL