-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Cara Mutasi PPPK di Dapodik
author photo
By On
Cara Mutasi PPPK di Dapodik
Kali ini admin akan menunjukkan bagaimana cara melihat status kepegawaian PPPK sudah masuk di Dapodik atau belum serta bagaimana cara memutasikan guru PPPK ke sekolah induk barunya.


Bapak/Ibu guru yang sudah diterima menjadi pegawai PPPK untuk memastikan perubahan status kepegawaian di Dapodiknya bisa melihat secara mandiri status kepegawaiannya, apakah sudah berubah menjadi PPPK atau belum melalui laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id


Untuk itu, Bapak/Ibu guru silahkan login di laman individual GTK https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ kemudian lihat di menu "biodata" dan pilih menu "kepegawaian", jika status kepegawaiannya sudah tampil status PPPK maka artinya Dapodik sudah di sinkronkan oleh operatornya. Namun, jika status kepegawaiannya masih menampilkan data yang lama (GTY/PTY, atau yang lainnya) maka silahkan menghubungi operator sekolah untuk dilakukan sinkronisasi atau tarik data.

Cara sinkronisasi status kepegawaian PPPK di Dapodik


Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh operator, yakani:

1. Tarik Data

Tarik data lebih cepat daripada melakukan sinkronisasi karena tarik data bisa langsung dengan akun operator. Namun jika tarik data tidak ada perubahan lakukan cara yang ke dua ini.

2. Sinkronisasi

Sinkronisasi dilakukan dengan menggunakan akun kepala sekolah, Anda juga bisa melakukan tukar akses pengguna melalui menu "Pengaturan". Lakukan validasi dan sinkronisasi untuk menarik data masuk.


Setelah sinkron atau tarik data sudah dilakukan maka operator (melalui tukar akses pengguna) atau GTK bersangkutan bisa merubah data individual lamanya untuk penyesuaian data barunya. Seperti misalnya sumber gaji dan TMT pengangkatan PPPK.


Selanjutnya, operator melalui akun kepala sekolah akan melakukan sinkronisasi lagi untuk mengirim data perubahan ke server pusat.

Cara Memutasikan Guru PPPK Ke Sekolah Induk Barunya


Cara memutasikan data untuk guru yang sudah diterima menjadi PPPK dari sekolah lama ke sekolah induk baru yang akan ditempati hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah. Berikut langkahnya:

1. Logik ke aplikasi Dapodik
2. Pilih menu "GTK" sub menu "Guru"
3. Klik pada tabel GTK yang akan dimutasikan
4. Pilih menu "Penugasan"
5. Isi keluar karena : pilih "Mutasi". Isi tanggal keluarnya juga
6. simpan dan tutup


Guru yang sudah dimutasikan akan masuk pada daftar GTK non aktif.

Cara Tarik Guru PPPK Ke Sekolah Induk


Prosedur Tarik GTK hanya dilakukan oleh operator sekolah jika ada :
  1. GTK yang mutasi/pindah dari sekolah lain;
  2. GTK menginduk di sekolah lain, dan menambah jam di sekolah tujuan (non-induk);
  3. Prosedur Tarik GTK dilakukan oleh sekolah tujuan, dan menarik data dari sekolah asal;
Berikut langkahnya:
  1. Operator sekolah melakukan tarik GTK di laman Managemen Sekolah : https://sp.datadik.kemdikbud.go.id menggunakan SSO (Single Sign On) SDM.
  2. Pada menu Aplikasi Pilih PTK, cari berdasarkan NIK, NUPTK dan NIP setelah ditemukan pilih Tambahkan/Daftarkan.
  3. Setelah operator sekolah melakukan prosedur tarik GTK diatas, Dinas Kabupaten melakukan proses konfirmasi (approval) dengan login Managemen Dinas di laman : https://datadik.kemdikbud.go.id/acc/login menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik;
  4. Pada menu manajemen, GTK, Pilih Penugasan, cari GTK yang akan di konfirmasi, Klik Konfirmasi, proses konfirmasi telah selesai dilakukan.
  5. Untuk bisa menampilkan hasi tarik GTK di Aplikasi Dapodik di sekolah, operator sekolah bisa melakukan Tarik Data atau melakukan proses Sinkronisasi.

Demikian Cara Mutasi PPPK di Dapodik serta tarik data PPPK ke sekolah induk baru.

Click to comment