Tata Cara Pengajuan Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda) Melalui Verval PD oleh Satuan Pendidikan. Melalui surat edaran Nomor : 0914/J1/DS.00.01/2022 Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid.
Surat edaran ini merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pasal 288 poin c serta hasil Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik yang menunjukkan adanya data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda).
Adapun proses pengeluaran data siswa terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD) dilaman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).
Langkah Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda) Aplikasi Verivikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Satuan Pendidikan
1. login di laman verval PD
2. Klik menu "Pengeluaran siswa (tercatat ganda)"
3. Masukkan NPSN sekolah asal (bukan sekolah sendiri) NISN, Nama, Tanggal lahir tekan cari
4. pilih jenis keluar
5. Upload Surat Keterangan Pindah dalam format JPG, JPEG atau PNG, maksimal file upload 1Mb
6. Ajukan pengeluaran
Lihat surat https://drive.google.com/file/d/1UyIufe4FrNIPlDkxgUNt37F7ZVsO0UFr/view
Semoga berhasil.