Seluruh guru yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, guru tersebut dianggap sebagai guru baru dalam hal pendataan. Data ini tidak mempengaruhi TMT Pendidik tersebut karena TMT pendidik didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru.
Pendaftaran akun Siaga hanya bisa dilakukan operator kanwil Kabupaten/Kota. Hal demikian juga untuk pendaftaran akun Emis bagi guru PAI (Regristasi Guru Baru) belum bisa dilakukan secara online karena laman tersebut sudah ditutup.
Berikut langkah dan syarat Daftar Akun Siaga & Emis Offline
1. Bagi Bapak/Ibu guru PAI yang ingin membuka akun Emis, diharap datang sendiri atau di dampingi KKG MGMP di wilayah masing-masing dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi legalisir SK mulai awal sampai terakhir
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi SK PBM
- Absen 3 bulan terakhir
- Alamat email yang aktif
- Nomer Handphone
- Dipastikan data guru yang bersangkutan sudah masuk sistem Dapodik
Baca : artikel Emis PAI disini
2. Bagi Bapak/Ibu guru PAI yang ingin membuka akun Siaga, diharap datang sendiri atau di dampingi KKG MGMP di wilayah masing-masing dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Berita acara Emis
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi legalisir SK mulai awal sampai terakhir
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi SK PBM
- Absen 3 bulan terakhir
- Alamat email yang aktif
- Nomer Handphone
Baca : artikel Siaga Pendis disini.
3. Klaim NUPTK bagi Bapak/Ibu guru PAI yang bermaksud untuk mengajukan di akun Siaga, diharap datang sendiri atau didampingi KKG MGMP di wilayah masing-masing degan membawa berita acara Emis dan sudah mengecek status keaktifan NUPTK di laman kemdikbud: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Yang perlu diperhatikan adalah untuk membuka akun Siaga, Bapak/Ibu guru PAI sudah harus memiliki akun Emis. Jika Anda belum memiliki akun Emis langkah yang pertama adalah silahkan membuka akun Emis terlebih dulu setelah melengkapi berkas secara online selanjutnya silahkan membuka akun Siaga.