-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Besaran Dana BOS Afirmasi dan Kinerja (AFKIN) Permendikbud Nomor 16 Tahun 2021
author photo
By On
Jumlah Dana BOS Afirmasi dan Kinerja (AFKIN)

Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.


Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.


Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.


Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
  1. Sekolah Penggerak, Dengan persyaratan telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak, dan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
  2. Sekolah yang memiliki prestasi, dengan syarat memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
  3. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Dengan syarat: memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; tidak memiliki sarana toilet atau jamban; penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana sebagaimana diatas ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Jumlah Dana BOS Afirmasi dan Kinerja (AFKIN)

Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
  1. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
  2. 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;
  3. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
  4. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah.

Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:
  1. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;
  2. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan
  3. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Unduh SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI TAHUN ANGGARAN 2021.

Click to comment