Update perbaikan data ponsel untuk pendidik dan peserta didik sebenarnya tidak harus menunggu cut off verval ponsel ketika ditetapkan. Mengenai update data verval ponsel ini bagian dari penindak lanjutan persejen nomor 4 tahun 2021 tentang bantuan kuota data internet Kemdikbud periode Januari sampai dengan Maret 2021 yang akan mulai disalurkan 11 Maret 2021.
Berikut ini tahapan verval ponsel 2021 agar siswa dan guru dapat menerima bantuan kuota data internet tersebut:
Langkah 1:
Pastikan bahwa semua nomor ponsel siswa dan guru sudah dientrikan dalam aplikasi dapodik. Selain itu pastikan juga bahwa nomor ponsel tersebut masih aktif dan tidak dalam masa tenggang.
Lakukan sinkronisasi Dapodik secara berkala (jika terjadi perubahan) agar nomor ponsel tersebut masuk kadalam data base aplikasi verval ponsel.
Langkah 2:
Buka laman aplikasi verval ponsel https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id kemudian login di menu "veval nomor ponsel" dengan menggunakan akun SDM.
Silakan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel Pendidik dan Peserta Didik dengan memastikan nomor ponsel dan keterisian status kepemilikan nomor ponsel tersebut.
Untuk melihat status nomor ponsel yang sudah tidak aktif bisa dilihat pada menu "Residu Provider" baik nomor ponsel pendidik maupun peserta disik, atau bisa lihat pada tabel data yang berwarna merah.
Pada aplikasi verval ponsel ini Anda bisa melakukan perbaikan data nomor ponsel (pada nomor ponsel yang tidak aktif dan nomor ponsel yang belum terisi) sacara langsung tanpa harus melalui aplikasi Dapodik.
Jika proses validasi oleh provider sudah selesai selanjutnya lihat menu SPTJM (lihat pada bulan periodenya). SPTJM akan ditampilkan sesuai dengan data cut off verval. Untuk melakukan unduh dan unggah SPTJM silahkan login dengan akun SDM.
Langkah 3:
Sebelum mengunggah SPTJM, terkait dengan SPTJM mohon diperhatikan informasi terkait pembuatan SPTJM serta Cut Off nya.
- Sekolah dapat memakai SPTJM periode sebelumnya dengan catatan tidak ada perbedaan jumlah peserta didik ataupun pendidik dari SPTJM yang sudah disetujui oleh Pusat pada periode sebelumnya.
- Peserta didik dan pendidik yang dapat diajukan SPTJMnya adalah yang sudah terisi data kepemilikan dan dengan status validasi provider aktif atau paska bayar.
- Daftar list peserta didik dan pendidik mengikuti cutoff SPTJM periode sebelumnya.
- Untuk peserta didik dan pendidik yang tidak masuk SPTJM yang disetujui oleh Pusat pada periode sebelumnya, maka dapat diajukan pada tahap ini.
Langkah 4:
Unduh dan unggah file (PKS) Perjanjian Kerja Sama. Upload file PKS hanya bisa dilakukan satu kali pada setiap tahap. Perhatikan sebelum upload file PKS pastikan terlebih dahulu dokumen sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel.
Langkah 5:
Unduh dan unggah file (BAST) Berita Acara Serah Terima. Upload file BAST hanya bisa dilakukan satu kali setiap tahap. Sebelum upload file BAST pastikan terlebih dahulu dokumen sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel.
Pada intinya perbaikan data ponsel sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum ditetapkannya cut off serta untuk menghindari masalah server yang down akibat terlalu banyak yang mengakses.