-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Update Siaga Pendis Verval PPPK, PPG 2021
author photo
By On

Update Siaga Pendis untuk realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan verifikasi dan validasi data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2021. Berkenaan dengan pelaksanaan realisai dan verval tersebut ada beberapa yang perlu diperhatikan:

Update Siaga Pendis Verval PPPK, PPG 2021

Pencairan TPG triwulan I semester Genap tahun 2021 unntuk guru dan pengawas berpedoman pada petunjuk teknis. Baca Dispensasi administrasi pencairan TPG Siaga Pendis


Beberapa fitur dan bisnis proses kelengkapan administrasi pencairan TPG pada Aplikasi Siaga Pendis dilakukan perubahan sebagai berikut:

1. Penambahan kolom pada fitur kolom PPPK pada fitur "Status Pegawai", upload KTP dan nama ibu kandung pada fitur "Personal".

2. NRG dilakukan validasi dengan aplikasi Kemdikbud. Sehingga beberapa NRG yang dinyatakan tidak valid harus diajukan verifikasi kembali. Silahkan lihat SK NRG disini.

3. Guru dan pengawas PAI PNS yang diangkat Kementrian agama, memastikan kembali kebenaran data yang terimput pada fitur Status Pegawai (terutama NIP dan instansi yang mengangkat) di Aplikasi Siaga Pendis.

4. Guru PAI yang dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2018 dann 2019 tetapi belum mengikuti PPG serta guru PAI yang tidak lulus PLPG tahun 2017 harus segera mengaktifkan jadwal mengajar pada aplikasi Siaga Pendis.

5. Guru PAI PNS maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang belum sertifikasi agar segera melakukan penndaftaran pada aplikasi Siaga Pendis dan melakukan aktifiasi jadwal mengajar.

6. Ketentuan pada poin 3, 4 dan 5 di atas harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2021 pukul 160 WIB. dan data hasil verifikasi di atas akan menjadi data sasaran program Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2021.


Informasi diambil dari surat dirjen pendis nomor B-509/DJ.I.IV/HM.01/02/2021 tentang Realisasi TPG dan Verifikasi Data Calon Peserta PPG Tahun 2021. Unduh disini.


Temukan yang lainnya cari diarsip 👉 Panduan Siaga Pendis

Click to comment