UTBK-SBMPTN 2021 merupakan Jalur Penerimaan Mahasiswa yang terbuka untuk seluruh calon mahasiswa Lulusan tahun 2021 yang tidak bisa mengikuti jalur SNMPTN maupun calon mahasiswa yang tidak diterima melaui jalur SNMPTN juga untuk Siswa SMA/MA/SMK/Sederajat yang lulus tahun 2019 dan 2020.
Sesuai jadwal UTBK SBMPTN yang sudah diluncurkan LTMPT akan dibuka 15 Maret 2021. Sudah saatnya kalian fokus untuk persiapan UTBK SBMPTN, yuk kurangi hal-hal yang kurang bermanfaat, dan memperbanyak latihan soal.
Soal yang biasanya gampang menipu adalah soal Bahasa Indonesia. Sepertinya gampang, sehingga banyak diremehkan. Berikut Kami share Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Untuk Kisi kisi SBMPTN bisa klik disini
Soal Latihan SBMPTN bisa klik disini
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.
Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.
Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.