-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Verval Data Individu PD 2021
author photo
By On

Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Verval Data Individu PD 2021


Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

a. Data Ibu (NIK dan nama);

b. Data Ayah (NIK dan nama); atau

c. Data Wali (NIK dan nama); dan

d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.


Dalam melakukan verval data individu peserta didik, 3 komponen ini harus saling terhubung untuk menjaga kualitas kevalidan datanya.


1. Tugas peserta didik dalam verval data individu peserta didik

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

a. Data Ibu (NIK dan nama);

b. Data Ayah (NIK dan nama); atau

c. Data Wali (NIK dan nama); dan

d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.


Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.


2. Tugas satuan pendidikan dalam verval data individu peserta didik

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:

1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);

2. Data atribut peserta didik, meliputi:

a. Data Ibu (NIK dan nama);

b. Data Ayah (NIK dan nama); atau

c. Data Wali (NIK dan nama); dan

d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.


Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.


3. Peran dinas dalam verval data individu peserta didik

Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk memastikan pengajuan perbaikan data dari peserta didik sudah diproses oleh satuan pendidikan.


Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melihat rangkuman pengajuan perbaikan data individu peserta didik melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id pada menu Rekap Identitas.


PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK

1. Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);

2. Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;

3. Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan

4. Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan

5. Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.

Click to comment