-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

9 Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Juknis BOS 2021
author photo
By On

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Berikut ini Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler (PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2021 - BOS REGULER). disini


Berikut ini adalah SK Satuan Penerima BOS Reguler Tahun Pelajaran 2020/2021. Silakan unduh dokumen disini SK dan Lampiran SK


Berikut ini adalah Dokumen SK Satuan Biaya BOS Tahun 2021, silakan unduh


9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021.

RPM JUKNIS BOS 2021

1. Tujuan BOS

Tujuan BOS tidak mengalami perubahan masih mengacu oada tahun sebelumnya yakni memuat 3 komponen utama:

  1. membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
  2. mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
  3. meningkatkan mutu pembelajaran.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BOS

Permendikbud nomor 19/2020

  1. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  2. memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
  3. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  4. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  5. bukan satuan pendidikan kerja sama

RPM juknis BOS 2021

  1. Poin 1, 2, dan 5 tidak berubah
  2. memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
  3. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan *)

*) Catatan:
  1. dikecualikan bagi: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
  2. Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.


3. Penetapan Sekolah Penerima

Terdapat penambahan pada setiap tahun pelajaran.

Permendikbud nomor 19/2020

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.

RPM juknis BOS 2021

Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahunpelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.


4. Penggunaan Dana BOS

Penggunaan dana BOS tidak mengalami perubahan yakni mengacu pada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler (Permendikbud no 19/2020).

Prinsip Penggunaan Dana BOS

1. Mendukung konsep “Merdeka Belajar”

Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID- 19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR).

2. Bersifat tidak kaku dan mengikat

  1. Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang
  2. Tidak ditentukan persentase penggunaan

3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah

Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparans.


5. Pelaporan

RPM juknis BOS 2021

Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:

  • tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya.
  • tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya


6. Pengembalian Dana

RPM juknis BOS 2021

Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:

1. Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan

2. Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.


7. Satuan Biaya BOS Sisa Dana

Permendikbud nomor 19/2020

Satuan Biaya BOS Reguler:

Rp. 900.000,- /siswa SD/tahun

Rp. 1.100.000,- /siswa SMP/tahun

Rp. 1.500.000,- /siswa SMA/tahun

Rp. 1.600.000,- /siswa SMK/tahun

Rp. 2.000.000,- /siswa SLB/tahun

RPM juknis BOS 2021

Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri.

Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaransatuan biaya bersifat majemuk dan dihitungberdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).


Mekanisme penyaluran BOS tidak mengalami perubahan.

› Kemenkeu melalui KUN menyalurkan dana BOS kesatuan pendidikan dalam 3 (tiga) kali tahapan. 

› Laporan realisasi sebagai syarat penyaluran

› Dana BOS diterima langsung di sekolah


8. Sanksi

RPM juknis BOS 2021

Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS 

Reguler maka:

1. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.


9. Sisa Penggunaan Anggaran

Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:

1. telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2. sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan

Click to comment