-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Verval PTK NIK Tidak Valid DUKCAPIL & Pengajuan NUPTK
author photo
By On

Laman verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ kini hadir dengan tampilan baru namun belum sepenuhnya optimal karena masih ada beberapa menu yang belum bisa diakses (pengembangan).

Verval PTK NIK Tidak Valid DUKCAPIL & Pengajuan NUPTK

Sama seperti halnya verval PD, bagi PTK yang data NIK nya ditemukan invalid tidak sesuai dengan data Dukcapil maka harus diakukan verval PTK dengan cara perbaikan identitas. Perbaikan data identitas ini tidak hanya pada data NIK saja namun juga berlaku untuk data tanggal lahir, nama, serta ibu kandung.


NIK PTK ataupun tanggal lahir yang salah tidak bisa diedit melelui aplikasi dapodik meskipun dengan menggunakan role pengguna GTK karena tabel recordnya terkunci sehingga harus dilakukan melalui laman verval PTK.


Cara melakukan verval NIK PTK 

  1. Silahkan login di laman verval PTK dengan menggunakan usernsme dan passwor SSO SDM
  2. Siapkan berkas pendukung yang akan diunggah (KK, Akte, KTP) scan dengan format JPG, PNG, JPEG. usahakan scan yang asli agar cepat diapproval.
  3. Di menu Perbaikan Identitas silahkan perbaiki data yang salah, unggah lampiran dan ajukan.

Untuk melihat perkembangannya silahkan lihat pada menu status perbaikan. Jika sudah disetujui maka lakukan sinkronisasi dapodik agar data tersebut masuk sehingga data NIK PTK bersangkutan berubah dan valid sesuai dukcapil.

Pengajuan NUPTK Lolos 4 Tahap

Pengajuan NUPTK ternyata masih banyak yang ditolak karena berkas yang diunggah kurang lengkap terutama pada SK penugasan. Sebaiknya berkas yang diunggah di scan (format jpe, jpg, png) yang asli, jika focto copy maka usahakan dilegalisir.

Berikut syarat Pengajuan NUPTK terbaru:
  1. Surat Tugas (SK guru, SK PBM di compare menjadi satu) scan asli
  2. KTP scan asli
  3. Ijazah SD, SMP, SMA, S1 scan asli

Bagi PTK yang pernah mengajukan NUPT tetapi distatus pengajuan NUPTK hanya sampai 2 tahap maka lakukan pengajuan ulang dengan syarat berkas diatas.

Click to comment