Syarat Ketentuan Tugas Tambahan GTK Diakui Dapodik 2021

Tugas tambahan guru sering menjadi problem pada status data tunjangan guru. Agar tidak menjadi masalah maka ketika mengentrikan data tugas tambahan di aplikasi Dapodik 2021 langkah berikut harus diperhatikan.
Syarat Ketentuan Tugas Tambahan GTK Diakui Dapodik 2021
Cara menambahkan tugas tambahan yang melekat pada status guru dan tenaga kependidikan. Langkah-langkah menambah tugas tambahan pada GTK di antaranya sebagai berikut:
  • Login Aplikasi Dapodik sebagai GTK
  • Masuk ke Halaman GTK
  • Pilih Data GTK
  • Klik tombol Ubah
  • Masuk ke Tab Tugas Tambahan di Menu Data Rinci GTK
  • Klik tombol Tambah untuk menambah data tugas tambahan
  • Lengkapi kolom jenis jabatan, nomor SK tugas tambahan, TMT tugas tambahan dan kosongkan kolom TST tugas tambahan
  • Klik tombol Simpan untuk menyimpan data tugas tambahan GTK
  • Selesai
Adapun syarat atau ketentuan pada tugas tambahan GTK di Dapodik 2021 untuk diakui, di antaranya:
👉Tugas tambahan hanya diakui pada satminkal induk GTK,
👉Pengisian Nomor SK Tugas Tambahan minimal 10 digit
👉Pengisian TMT Tugas Tambahan terisi dengan benar sesuai SK terbaru
👉Kolom TST Tugas Tambahan harus dikosongkan apabila GTK aktif menjabat.
👉Pengisian TST Tugas Tambahan hanya dilakukan bila GTK sudah tidak aktif menjabat tugas tambahan.
👉Kepala Sekolah satu orang di Satuan Pendidikan
👉Wakil Kepala Sekolah paling banyak 3 orang pada jenjang SMP disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
  • 3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek
  • 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek
  • Lebih dari 18 rombel tiga orang wakasek
👉Wakil Kepala Sekolah paling banyak 4 orang pada jenjang SMA dan SMK disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang dimiliki Satuan Pendidikan, sebagai berikut:
  • 3 sampai dengan 9 rombel satu orang wakasek
  • 10 sampai dengan 18 rombel dua orang wakasek
  • 19 sampai dengan 27 dari rombel tiga orang wakasek
  • Lebih dari 27 rombel 4 orang wakasek
👉Kepala Perpustakaan satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK
👉Kepala Laboratorium satu orang pada sekolah SMP, SMA, SMK
👉Ketua Program Keahlian/Program Studi pada sekolah SMK untuk setiap program keahlian yang tersedia
👉Kepala Bengkel pada sekolah SMK untuk setiap bengkel yang tersedia
👉Kepala Unit Produksi satu orang pada sekolah SMK.

Semoga bermanfaat.

IJ.COM

Saya suka menulis apapun meskipun belum 100% sempurna seperti yang saya rangkum dalam blog pribadi www.ibadjournals.com. Dan bisa dipertanggungjawabkan!

36 Comments

  1. Tuk jenjang SMP, apakah wali kelas dan ekstra diakui di dapodik tuk tahun 2021??

    ReplyDelete
  2. Ya. Masih. Namun untuk validnya biasanya belakangan 😁

    Lihat PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

    ReplyDelete
  3. Jika jumlah jam mengajar hanya 5 jam, guru mapel satu satunya, tetapi tidak mempunyai tugas tambahan, apakah bisa valid?

    ReplyDelete
  4. Tidak bisa minimalnya 12 jam dan dihitung dari jumlah rasio kebutuhan guru

    ReplyDelete
  5. Untuk Tugas Tambahan Pembina Extrakurikuler Dan Guru piket diakui Berapa Jam ya,,,

    ReplyDelete
  6. 2 jam coba lihat di Lihat PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

    ReplyDelete
  7. Rombel 5 saya guru PPKn satu-satunya jam di non induk 9 adalah harapan untuk valid

    ReplyDelete
  8. Maksimal jam non induk 6 jam...
    5x2=10 + non induk 6 = 16 bisa valid kalau dilihat dari rasio guru dan jumoah rombel. Usahakan di induknya minimal 12 jam

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum pak... saya mengajar di jenjang smk. Saya mengajar 23 jam dan tugas tambahan wali kelas dan piket. Namun sampai saat ini data saya belum valid d info gtk. Apakah nanti tugas tambahan saya akan di akui?
    Trimakasih

    ReplyDelete
  10. Sya ngajar sosiologi. Di SMA, JJM 22 , ditambah wali kelas, apa bisa valid info gtk?

    ReplyDelete
  11. Maaf pak.. saya mengajar di sekolah induk 14 jam
    Non induk 6 jam
    Nah rencana saya akan diberi tugas tambahan
    1. Walikelas
    2. Pembina OSIS
    3. Koordinator tim PKG

    bisa kah diakui seperti itu??
    Terimakasih

    ReplyDelete
  12. Bisa, hanya saja biasanya diakui salah satunya.. dicoba saja mungkin jumlah rombel juga mempengaruhi rasio tugas tambahan.

    ReplyDelete
  13. Assalamu alaikum selamat malam Admin.
    Ijin bertanya :
    Saya guru sertifikasi di SMP Negeri. Di sekolah induk mengajar IPS 8 jam ditambah tugas wakasek. Sementara di sekolah non induk mengajar IPS 4 jam.
    Bagaimana, apakah di dapodik & info gtk bisa VALID atau tidak?
    Mohon penjelasannya ...

    ReplyDelete
  14. Jam induk Minimalnya 12 JTM. Jam non induk maksimalnya 6 JTM.

    Bisa valid atau tidak jika sdh 24 JTM silahkan disinkronkan saja dan jangan lupa sebaiknya kordinasikan dengan OP Dinas.

    ReplyDelete
  15. Min ijin bertanya..
    Saya induk di SMP mengajar MTK 20 jam dan wali kelas 2 jam yg diakui, jadi untuk sertif masi kurang 2 jam lagi.

    Kalau misalkan saya memegang tugas tanbahan lagi seperti pembina osis/guru piket apa kan di dapodik masi bisa terbaca 2 jam nya..

    ReplyDelete
  16. Kasus yg pernah saya alami memasukan 2 tugas tambahan hanya terbaca salah satunya.

    Dicoba saja barangkali bisa diakui dg jumlah rasio rombel.

    Kalau tidak bisa coba ditambah jam mapel linieritas dg mtk.

    ReplyDelete
  17. Mohon ijin bertanya, saya guru TIK dan sekaligus wakil kepala sekolah, jumlah siswa 140 orang jenjang SMP, apakah guru TIK dengan wakasek bisa disatukan?Kalau guru TIK jumlah siswa sedangkan Wakasek 12 jam.

    ReplyDelete
  18. Bisa. Disekolah kami juga begitu malahan guru TIK nya 2

    ReplyDelete
  19. Admin mau nnya klo tugas tambahan kepala perpustakaan di SD apakah di akui???

    ReplyDelete
  20. Kalau kepala Lab Bahasa di akui atau tidak?

    ReplyDelete
  21. Kepala lab bahasa juga dilihat dari jumlah rombel serta jurusan

    ReplyDelete
  22. Mohon pencerahannya, apakah sertifikasi kimia yang 12jm kimia bisa ambil tugas tambahan ka bengkel teknik, tapi di gtk tugas tambahan tidak diakui/jumlah jam 0 untuk tugas tambahan

    ReplyDelete
  23. Sertifikasi matematika mengajar 12 jam + kepala bengkel teknik tapi gtk tugas tambahan 0 ..mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  24. Cek di ptk datadik jika tugas tambahan muncul maka tinggal nunggu generate pusat saja

    ReplyDelete
  25. Untuk Sekarang Kepala Bengkel tidak diakui 12 jam.. Hebat sekali. Apakah ada yang mengalami hal yang sama? Dan mengapa demikian? Tolong yg bisa, dijelaskan

    ReplyDelete
  26. Tugas tambahan masih mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

    Mungkin data info gtk masih dalam proses penarikan data tunggu saja biasanya proses generate data 7 sampai 14 hari.

    Catatan:
    Jumlah Kepala Bengkel yang diakui dapodik hanya satu yang didalamnya mencakup semua bengkel yang dimiliki oleh SMK tersebut apapun program keahlian yang ada.

    Satu Kepala Bengkel akan membawahi beberapa bengkel yang ada sehingga guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala bengkel akan diakui di dapodik setara 12 jam tatap muka dan pada Info GTK menjadi VALID.

    ReplyDelete
  27. assalamu'alaikum, apakah bisa menambahkan Kepala administrasi/ kepala TU? kok saya ubek" tidak nemu ya di tugas tambahan

    ReplyDelete
  28. Tugas tambahan kepala TU blm diakui untuk TPP.

    ReplyDelete
  29. Sy guru matematika di smp. sekolah sy ada 6 rombel dg jumlah jam total 30JP. Sedangkan guru ada 2 pns dn sudah sertifikasi. Jika masing2 hanya dapat 15 JP, bisakah kekurangannya di penuhi dg mencari jam tambahan di luar sekolah ?

    ReplyDelete
  30. Bisa dan untuk maksimalnya jam tambahan non induk adalah 6 jam. Bisa juga di tambah jam tugas tambahan di sekolah induk.

    ReplyDelete
  31. MAAF Mau tanya, Tugas tambahan koordinator laboratorium kok bisa nol (0), seharusnya 12 jam di dapodik ...karena sdh saya isikan semua no sk dan TMTnya, mohon pencerahannya. Terima kasih

    ReplyDelete
  32. Tugas tambahan waka dan ka.lab dihitung dari jumlah rombel. Tugas tambahan koordinator lab untuk smk.

    ReplyDelete
  33. JJM linear sy 15 jam
    Tugas tambahan kepala bengkel terbaca 12 jam sampai skrg msh blm valid
    Apakah nantinya bisa valid?

    ReplyDelete
  34. Berapapun jumlah bengkel yang dimiliki suatu sekolah, kepala bengkel cukup satu. Artinya Jumlah Kepala Bengkel yang diakui dapodik hanya satu yang didalamnya mencakup semua bengkel yang dimiliki oleh SMK tersebut apapun program keahlian yang ada.

    Satu Kepala Bengkel akan membawahi beberapa bengkel yang ada sehingga guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala bengkel akan diakui di dapodik setara 12 jam tatap muka dan pada Info GTK menjadi VALID.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

ads

ads