
Oleh karena itu, demi kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, penting diperhatikan informasi yang disampaikan Dapodikdasmen melalui laman reminya sebagai berikut:
1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
- Retur
- Penyaluran Ditunda
4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
- Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
- Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
- Rekening sekolah tutup, dan
- Kesalahan kode Bank.
5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Sumber resmi Dapodikdasmen.
