-->

Tulislah kata kunci yang Anda cari, Enter

Jangan Rubah Data Rekening BOS Ini Resikonya!
author photo
By On
Penting!, perlu diperhatikan bagi sekolah yang sudah menerima penyaluran BOS Reguler Tahap I dilarang mengubah data Rekening BOS jika tidak ingin mengalami masalah retur dan serta ditunda pada pencairan tahap II.
Jangan Rubah Data Rekening BOS Ini Resikonya!
Penyaluran BOS Reguler Tahap I sebesar 30 persen sudah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020.

Oleh karena itu, demi kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, penting diperhatikan informasi yang disampaikan Dapodikdasmen melalui laman reminya sebagai berikut:

1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.

2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:
  • Retur
Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
  • Penyaluran Ditunda
Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.

4. Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
  • Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
  • Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
  • Rekening sekolah tutup, dan
  • Kesalahan kode Bank.
Hal-hal di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.

5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

Sumber resmi Dapodikdasmen.

Click to comment