
- Login sebagai admin kab/kota
- Pilih fitur Kelayakan TPG
- Klik tombol Verifikasi warna Kuning pastikan SKMT yang diupload sudah ditandatangani Kepsek dan Pengawas. Jika guru tersebut Mengajar lebih dari satu sekolah, maka jumlah SKMT sesuai jumlah tempat Mengajar.
- Jika scan SKMT valid maka klik OK. Untuk pengawas pastikan SKMT ditandatangani oleh Ketua Pokjawas Kab/Kota.
- Jika tidak sesuai klik Tolak dan disertai alasannya.
- Klik Simbol SKBK warna Hijau samping tombol verifikasi
- Silahkan Print dan minta tanda tangan Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.
- SELESAI
Setelah proses diatas sudah selesai selanjutnya membuat SK pencairan TPG nya. Caranya adalah sebagai berikut:
- Login sebagai Admin Kab/Kota
- Pilih fitur SK Pencairan
- Klik Simbol “+Buat SK Pencairan” dan lengkapi data. Jika data sudah benar klik simpan
- Klik unduh Konsideran dan Lampiran. SK pencairan yang kedua dan seterusnya tidak dapat diproses jika belum input Nomor SK.
- SELESAI
Guru atau pengawas yang tidak memenuhi beban kerja, maka tidak akan bisa cetak SKMT kecuali dia mendapatkan dispensasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota. Dispensasi tersebut harus diberikan secara tertulis dalam bentuk surat keterangan sebagai bahan input pada Fitur Dispensasi. Caranya dalah sebagai berikut:
- Login sebagai Admin Kab/Kota
- Pilih fitur Dispensasi
- Silahkan cari data guru/pengawas yang akan mendapatkan dispensasi dengan cara ketik No Akun/NUPTK pada kolom pencarian
- Upload Surat Dispensasi dan pilih kategori dispensasi
- Klik Submit
- SELESAI
Meskipun Anda tidak memiliki akses untuk mencetak SKBK, namun Anda bisa memastikan bahwa status Anda sebagai Penerima TPG dinyatakan layak maka Anda berhak mendapatkan Tunjangan Anda.
