
Misalnya jika sekolah Bapak/Ibu guru hanya memiliki 6 rombel maka perhitungan jumlah jam mengajarnya untuk mapel PAI adalah 3 x 6 = 18 jam maka untuk memenuhi 24 jam Anda bisa menggunakan linieritas kesesuaian mata pelajaran di madrasah yang diampu dengan sertifikat pendidik.
Untuk linieritas bidang studi sertifikasi Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan kode 030, 067, 127, 300, 960 mapel yang sesuai adalah Pendidikan Agama Islam, Al-Qur'an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
Anda bisa menggunakan mapel mulok (Al-Qur'an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) sebagai tambahan jam yang masing-masing dihitung 2 JMP. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan jam tugas tambahan.
Memang, beban kerja guru secara eksplisit sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentan perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, namun masih dibutuhkan penjelasan secara rinci perhitungannya. Oleh karena itu, KMA 890 tahun 2019 mengatur penetapan beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai optimalisasi tugas guru.
Tugas tambahan guru sebagai wakil kepala adalah 12 jam tatap muka perminggu atau membimbing 3 rombel dengan ketentuan :
1 - 3 rombel sebanyak 1 orang wakil kepala;
4 - 6 rombel sebanyak 2 orang wakil kepala;
7 - 9 rombel sebanyak 3 orang wakil kepala;
⪄ 10 rombel sebanyak 4 orang wakil kepala;
Selain tugas tambahan wakil kepala, Anda juga bisa memanfaatkan tugas tambahan kepal sub bagian (Kepala Perpus, Kepala Lab, dll), atau tugas tambahan guru yang lain misalnya sebagai wali kelas, guru piket dan yang lainnya bisa dikumulatifkan dengan paling banyak 6 jam tatap muka perminggu untuk guru mapel dengan catatan wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran tatap muka paling sedikit 18 jam perminggu.
Unduh KMA 890 Tahun 2019
