
- PNS yang memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
- PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Penilik dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
- Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Penilik; dan
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi
- Pas foto ukuran 3x4 maksimal 2 MB;
- SK kenaikan pangkat terakhi minimal III/b;
- SK jabatan terakhir ;
- Ijazah terakhir minimal S1;
- Surat usulan dari PPK;
- Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 tahun; dan
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang PAUD dan Dikmas.
- Pas Foto 3x4
- Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Scan SK Jabatan Terakhir
- Scan Ijazah Terakhir
- Surat Usulan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diketahui oleh Kepala BKD Unduh Format
- Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Selama 2 Tahun Unduh Format
- Surat Pernyataan Komitmen untuk Melaksanakan Kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas Unduh Format
Catatan: Artikel disalin dari aslinya silahkan daftar http://jabfung.kemdikbud.go.id/pre-registrasi.php?type=penilik
