
Perlu juga diperhatikan bahwa meskipun data portofolio sudah final terverifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota, Anda tetap harus melakukan verval data portofolio secara lengkap. Masalah diatas terjadi karena guru tidak mengisi data status riwayat pendidikan dengan lengkap.
Riwayat pendidikan harus diisikan secara lengkap mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, S1/DIV terutama tahun masuk dan tahun lulusnya. Minimalnya riwayat pendidikan yang di entrikan adalah tingkat SD/MI dan S1/DIV.
Tahun lulus riwayat pendidikan terutama tingkat SD/MI dan S1/DIV akan muncul pada menu data sertifikasi setelah mendapatkan persetujuan dari admin Kemenag Kab/Kota. Setelah melakukan perubahan data Status Sertifikasi silahkan ajukan verval kembali.
Selanjutnya adalah verval NRG, TPG, dan SKMT. Verval Nomor Registrasi Guru harus memsukkan nomor NRG dan No. SK Dirjen, hal ini dilakukan apabila data masih kosong atau terjadi perubahan data. Verval TPG yakni memasukkan data rekening dan NPWP. Untuk rekening jika tidak ditentukan dari pusat atau Kemenag maka bisa menggunakan rekening pribadi.
Untuk memudahkan Anda mencari informasi yang lainnya berkaitan dengan Siaga Pendis silahkan cari di arsip Siaga Pendis 2019/2020 melalui tautan tersebut.
Jadi mulailah periksa satu persatu kelengkapan data Anda di Siaga Pendis mulai dari portofolio, jadwal dan tugas, sampai administrasi. Hal diatas hanya berlaku bagi guru PAI yang baru.
